BNN OKI Ringkus Bandar Narkoba di Pedamaran
KAYUAGUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI berhasil meringkus tiga tersangka kasus narkoba. Dua diantaranya merupakan bandar. Ketiga tersangka, Ferus Apriyansyah (38), warga Komplek Villa Tanjung Harapan Blok E-4 Bukit Sangkal, Kalidoni Palembang, Andi Irawan (45), warga Desa Pedamaran VI RT 14, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Dan terakhir, tersangka Eko Alfiansyah (25), warga Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk OKI. "Untuk ketiga tersangka ini ditangkap hari ini pukul 11.00 WIB tadi di Desa Pedamaran VI, dari para tersangka berhasil disita narkotika jenis sabu dan ganja serta alat lainnya," ungkap Kepala BNN Kabupaten OKI, AKBP Gendi Marzanto SH, Senin (7/3) sore. Diterangkan, dua tersangka Ferus dan Andi adalah bersaudara dan memang telah menjadi target operasi (TO). "Mereka pemasok narkotika di Kecamatan Pedamaran dan Kayuagung dibantu tersangka Eko," jelasnya. Pada saat penangkapan di rumah tersangka Andi, tersangka Ferus sempat menelan ganja. "Para tersangka ini sangat meresahkan masyarakat, banyak kasusnya khususnya di Kecamatan Pedamaran, karena barang haram jenis sabu dan ganja dijual dengan paket-paket kecil," ungkapnya. "Perbuatan tersangka sangat meresahkan masyarakat, untuk pasokan narkotika yang didapat para tersangka berasal dari luar OKI. Kita tetap lakukan pengembangan, " tambahnya. Lanjut Gendi, barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka yaitu 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 5,67 gram, 15 paket ukuran kecil seberat 5,41 gram dan ganja 5 gram. Lalu ada juga 1 bal plastik kecil, 1 unit HP, 1 timbangan digital, 2 dompet, 4 buah sajam dan uang tunai Rp 1 juta. "Para tersangka ini bandar sekaligus pengedar, akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya. Pengakuan tersangka Andi, barang haram jenis sabu baru satu tahun belakangan ini diedarkan di Pedamaran. "Baru setahun ini lah jualnya itu pun aku juga pakai," kilahnya. (nis)
Sumber: