Ratusan Buruh Datangi Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya…

Ratusan Buruh Datangi Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya…

PALEMBANG - Ratusan buruh se Sumsel mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Rabu, (2/3). Kedatangan mereka menuntut agar dicabutnya peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran atau pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang berbondong-bondong memenuhi area lapangan Kantor Gubernur Sumsel. Buruh yang didominasi emak-emak ini meneriaki dari atas mobil pick up menuntut ahar Gubernur Sumsel H Herman Deru segera menemui kedatangan mereka. "Tujuan kami disini menuntut Pak Herman Deru segera mencarikan solusi yang sedang kami hadapi saat ini," teriak dari perwakilan buruh emak-emak yang menggebu dengan disambut teriakan oleh buruh lainnya. Hermawan, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba Palembang mengungkapkan, selain menuntut penghapusan JHT, pihaknya juga menuntut untuk tetap dilaksanakannya keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai undang-undang cipta kerja. Menurutnya, jika persyaratan harus sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang JHT, tentu hal ini sangat menyengsarakan para buruh. "Jika yang mendapatkan JHT harus menunggu usia 56 tahun, maka itu sangat memberatkan kami para buruh, karena kita tidak tahu umur kita sampai kapan. Dan yang jelas buruh yang kena PHK tidak bisa mencairkan JHT," cetusnya. Katanya, jika peraturan JHT tidak dicabut, maka semua buruh yang di PHK akan sangat kesulitan karena tidak ada lagi pesangon yang akan didapat, sekalipun ada pasti akan membutuhkan waktu bertahun-tahun tidak dan tidak jelas kapan ada kepastiannya. Sedangkan, uang JHT merupakan harapan satu-satunya dari para buruh. "Uang JHT itulah yang nantinya menjadi kebutuhan sehari-hari ataupun untuk membuka usaha. Jika yang kena PHK belum mencapai usia 56 tahun, mau mengadu kemana lagi kami ini," tegasnya. Selain itu, mereka juga menuntut gubernur agar segera merevisi surat keputusan gubernur Sumsel tentang penyesuaian kenaikan Upah Minimum (UMP) kabupaten/kota tahun 2022 se Sumsel yang belum ada kenaikan. Dia menilai, seharusnya UMP di Sumsel harus sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. "UMP kita juga sampai sekarang belum ada kenaikan," ungkapnya. Tak lama berselang, dengan iring-iringan pengawal khusus gubernur, H Herman Deru segera memasuki tengah-tengah kerumunan pendemo. Kedatangan orang nomor satu tersebut langsung disambut heboh oleh ratusan pendemo yang sedari pagi menunggu kedatangannya. "Selamat pagi...Hidup buruh," ujar Deru menyemangati seluruh pendemo. Deru menegaskan, semua permasalahan yang dihadapi oleh buruh merupakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah di Sumsel. Untuk itu dia menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait untuk segera mencarikan solusi yang terbaik dan dalam waktu dekat ini dia akan kirimkan surat agar segera dicarikan tempat untuk bersama berdiskusi menyelesaikan masalah ini. "Dalam waktu dekat ini saya akan perintahkan pihak terkait untuk bisa duduk bersama dengan perwakilan para buruh agar segera dicarikan solusinya," ucap Deru. (edy)

Sumber: