Keluarga Siap Pasang Badan Jika Tjik Maimunah Dieksekusi

Keluarga Siap Pasang Badan Jika Tjik Maimunah Dieksekusi

PALEMBANG,- Dengan ditemani sanak keluarga, Tjik Maimunah meronta-ronta saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan RS Bari Palembang, yang dibawa petugas Kejaksaan guna memastikan kondisi kesehatan yang diderita Tjik Maimunah (81). Tim kesehatan yang terdiri dari tiga orang tersebut memastikan bahwa kondisi Tjik Maimunah tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi pidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah di kelurahan 8 Ulu Palembang. Usai pemeriksaan kesehatan, dua anak Tjik Maimunah dengan menggunakan pengeras suara secara lantang mengatakan kondisi kesehatan orang tuanya tersebut saat ini dalam keadaan lumpuh dan stroke. "Kalian bisa lihat sendiri kondisi ibu kami sudah lama menderita sakit, kami tidak rela jika ibu kami harus dibawa sampai kapanpun, kami siap pasang badan, bila perlu nyawa saya pertaruhkan" jerit Hapis salah satu anak Tjik Maimunah, Selasa (1/3). Hal yang sama dikatakan anak Tjik Maimunah lainnya bernama Umi Kalsum, dihadapan petugas kejaksaan yang dibantu pihak kepolisian dengan menunjukkan bukti sertifikat tanah mengatakan, sia-sia belaka sertifikat tanah yang diperkarakan tersebut ia dapatkan. "Dengan adanya putusan tersebut, berarti sertifikat yang saya pegang ini sia-sia, yang nyatanya menyatakan ibu saya bersalah," kata Umi Kalsum sembari merobek meremukkan sertifikat. Sebelumnya, dari pantauan suasana dikediaman Tjik Maimunah di Jalan Kapten Abdullah (Simpang empat Bakaran) Nomor 05 RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Darat Palembang, sebelum petugas kesehatan serta kejaksaan datang, sanak keluarga sudah berkumpul. Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Plaju pun sudah bersiaga, mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun hingga pengecekan kesehatan terhadap Tjik Maimunah usai, situasi berjalan kondusif dan pihak kejaksaan menyatakan urung melaksanakan eksekusi pidana terhadap Tjik Maimunah atas vonis kasasi Mahkamah Agung, dikarenakan kondisi kesehatan Tjik Maimunah yang tidak memungkinkan. Untuk diketahui, Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektar. Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah. Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis 3 bulan pidana kepada Tjik Maimunah. (Fdl)

Sumber: