Stroke dan Lumpuh, Kondisi Kesehatan Tjik Maimunah Tak Layak Dieksekusi
PALEMBANG - Sejumlah petugas kesehatan dari RSUD Bari beserta petugas Kejaksaan, kembali melakukan pengecekan kesehatan dalam rangka pelaksanaan eksekusi vonis kasasi terhadap Tjik Maimunah (81). Pemeriksaan kesehatan terhadap Tjik Maimunah, dilakukan langsung dikediamannya Selasa (1/3) di Jalan Kapten Abdullah (Simpang empat Bakaran) Nomor 05 RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Darat Palembang. Usai dilakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Tjik Maimunah, Kasi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH, yang turut mendampingi tim kesehatan dengan tegas mengatakan Tjik Maimunah dalam kondisi sakit. "Yang bersangkutan setelah dilakukan pengecekan kesehatan, didapati hasil tensi darahnya tinggi, serta menderita stroke dan lumpuh sehingga hasil rekomendasi petugas kesehatan belum layak dilakukan eksekusi," ungkap mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini kepada awak media. Untuk selanjutnya, kata Agung hasil pemeriksaan kesehatan hari ini akan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Agung, serta masih menunggu petunjuk selanjutnya. Terpisah, Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum Tjik Maimunah menceritakan dalam kasus ini bergulir terkait sengketa tanah antara kliennya Tjik Maimunah dengan pihak pelapor Ratna Juwita. "Kasus ini dibuat sedemikian rupa oleh oknum, sehingga seolah-olah dibuat menjadi tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami ini," kata Titis diwawancarai di kediaman Tjik Maimunah. Dikatakannya juga, pihak keluarga Tjik Maimunah meminta kepada penegak hukum terutama pihak kejaksaan yang akan melakukan eksekusi, agar lebih fair melihat lebih jeli perkara ini ditambah kondisi kesehatan Tjik Maimunah yang tidak layak untuk dilakukan eksekusi penahanan. "Kami juga tetap akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kami masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," tukasnya. Untuk diketahui, Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektar. Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah. Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis 3 bulan pidana kepada Tjik Maimunah. (Fdl)
Sumber: