Tim Gabungan Musnahkan 40,3 Ton Ganja di Sawang Aceh Utara

Tim Gabungan Musnahkan 40,3 Ton Ganja di Sawang Aceh Utara

ACEH - Sebanyak 40,3 ton ganja yang berada di lahan seluas 6,26 hektare di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dimusnahkan pihak kepolisian. Pemusnahan ganja tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara. Kepala bidang humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, ladang ganja itu ditemukan berdasarkan hasil perkembangan dari penangkapan tersangka PH dan DI, beberapa waktu lalu di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung. Keduanya ditangkap saat membawa 5 kilogram ganja kering. "Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Winardy, dalam keterangannya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/2). Winardy menambahka, di atas ladang ganja 6,26 hektare itu diperkirakan ada sekitar 62.800 batang ganja yang ditanam. Beratnya, mencapai 40,3 ton. "Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi," kata Winardy.  (rmol.id)

Sumber: