Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Perintah JPU Melanjutkan Persidangan
PALEMBANG,- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, menolak keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Muddai Madang yang terjerat kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar, Kamis (24/2) majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH dalam pertimbangannya diantaranya mengatakan, terhadap dakwaan yang menurut penuntut umum terdakwa adanya pertentangan hukum serta tidak jelas haruslah dibuktikan dalam persidangan. "Majelis hakim berpendapat telah masuk pokok perkara, dan haruslah dibuktikan didalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata Abdul Aziz. Selain itu, terkait peran terdakwa Muddai Madang apakah selaku yang melakukan atau turut serta melakukan, menurut majelis hakim masih memerlukan proses pembuktian dipersidangan. Dengan demikian, masih kata Abdul Aziz sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat sebgai surat dakwaan, maka dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muddai Madang. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Muddai Madang tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mengahdirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas Abdul Aziz dalam petikan amar putusan selanya. Usai pembacaan putusan sela, terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara visual dan didampingi tim penasihat hukum Bani Kohar Harahap SH meminta agar persidangan selanjutnya agar terdakwa dihadirkan secara offline. Namun, permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh majelis hakim, selain terdakwa belum mengajukan permohonan secara resmi dalam bentuk surat juga dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih tinggi, sehingga susah untuk menghadirkan terdakwa langsung dipersidangan. Diketahui, terdakwa Muddai Madang didakwakan oleh JPU dengan dua dakwaan sekaligus yakni kasus PDPDE serta Masjid Sriwijaya bersama dengan terdakwa lainnya yakni untuk PDPDE Alex Noerdin, Caca Isa Saleh, A Yaniarsah Hasan. Sementara untuk perkara dana hibah Masjid Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Ahmad Nasuhi, Mukti Sulaiman, Alex Noerdin, Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara. Dari dua perkara tersebut, oleh JPU terdakwa Muddai Maddang disangkakan dengan Pasal dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (Fdl)
Sumber: