Jaksa Bacakan Replik Atas Pledoi Terdakwa Korupsi Optimalisasi Rawa Kabupaten Banyuasin

Jaksa Bacakan Replik Atas Pledoi Terdakwa Korupsi Optimalisasi Rawa Kabupaten Banyuasin

PALEMBANG,- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kasus ini menjerat dua terdakwa bernama Hayun Hasyim serta Mustopa, keduanya menjabat sebagai ketua dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) konstruksi untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa. Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual, dalam agenda sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yoserizal SH MH, Rabu (23/2) yakni mendengarkan tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin Giovani SH MH, atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Menurut JPU Giovani dalam replik yang dibacakan, sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli , keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa sendiri membenarkan adanya kerugian negara. "Untuk itu, atas pledoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," kata Geovani yang juga Kasi Penyidik Kejari Banyuasin saat bacakan replik. Usai mendengarkan pembacaan Replik, dua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan (pledoi), dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis). Diwawancarai usai sidang, JPU Giovani mengatakan keduanya telah dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. "Selain itu, para terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing lebih kurang Rp 556 juta, dengan ketentuan bila tak membayar diganti 3 tahun 9 bulan penjara," ungkapnya. Diceritakannya, dalam perkara ini kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp 3,4 miliar. "Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada, untuk sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar dari pagu anggaran Rp 3,4 miliar," tukas Giovani. (Fdl)

Sumber: