Pemprov Sumsel Diminta Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
PALEMBANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Front Rakyat Biasa (FRB) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel. Kedatangan mereka meminta Gubernur Sumsel H Herman Deru, untuk menghentikan aktivitas pertambangan batubara tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. "Kami ingin menanyakan, karena pada saat kampanye Herman Deru sebelum menjadi Gubernur Sumsel, dia menjanjikan untuk menghentikan terkait penambangan ilegal di Sumsel," cetus Koordinator Lapangan (Korlap), Abul Hasan Al Ashari didepan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/2). Dikatakannya, pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lawang Kidul sudah berlangsung kurang lebih berjalan 10 tahun. Dia menilai, hal tersebut tidak mungkin dapat berjalan jika tidak ada aktor yang bermain dibelakang layar. Jelas katanya, Hal ini disebabkan ada permintaan pasar. "Tidak mungkin mereka lalu lalang menjalankan aktivitas tersebut jika tidak ada permintaan," tegasnya. Dia mengatakan, setidaknya pada tahun 2020 yang lalu, akibat dari pertambangan ilegal tersebut menewaskan 11 pekerja. Dan itu sambungnya, tidak ada upaya dari pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, tiga dari korban tambang ilegal yang selamat itu justru dijebloskan kedalam penjara. "Harusnya yang dihukum bukan mereka pekerja, sekarang kenapa yang menyediakan fasilitas malah berlenggang seakan tidak punya salah," ucapnya. Selain itu, mereka menuntut Herman Deru untuk menindak tegas angkutan atau kendaraan yang mengangkut batubara dari hasil PETI. Dimana jalur pengangkutannya melalui Baturaja, Martapura, Prabumulih, Inderalaya, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI). Menurutnya hal tersebut hal tersebut jelas melanggar Perda Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengangkutan batubara melalui jalur khusus. "Gubernur harus dapat melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaran pemerintah di seluruh daerah yang ada di Sumsel," tukasnya. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rosyidin Hasan mengungkapkan, hendaknya tuntutan tersebut akan lebih konkrit jika didasari dengan surat resmi dari Kementrian ESDM. Hal ini untuk memudahkan pemerintah dalam menindak lanjuti laporan yang diberikan. "Untuk memudahkan bagusnya menggunakan surat resmi dari Kementrian ESDM," jawabnya ditengah tengah para pelaku aksi. (edy)
Sumber: