Sudaryanto Oplos Gas Subsidi Bisa Dapat Rp1 Juta per Hari
PRABUMULIH - Menjalankan profesi sebagai pengoplos gas (LPG) subsidi 3 kg ke gas tabung 12 kg sudah dilakoni Sudaryanto sejak dua tahun terakhir. Meski tahu perbuatan itu dilarang, pria warga jalan gotong royong RT 06 RW 03 kelurahan Karang Raja, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih itu nekat melakukannya untuk menghidupi keluarga. Dengan kedua tangan terborgol, pria berkaos hijau itu mengaku sudah menjalankan profesinya sejak dua tahun terakhir. Dia pun mendapatkan ilmu mengoplos gas secara outodidak. "Dulu pernah bekerja di toko gas. Saya belajar outodidak. Menggunakan stik yang saya buat sendiri, saya mengoplos LPG tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Satu tabung 12 kg dioplos dari 4 tabung 3 kg," ujar Sudaryanto. Sambil memperagakan cara mengoplos gas, pria berkulit sawo matang itu mengatakan, gas 3 kg didapatkannya dari berbagai pangkalan gas. Tepatnya ia berburu gas dari satu pangkalan ke pangkalan lain. "Sehari ada sekitar 50 tabung 3 kg yang saya oplos. Dan ada sekitar 5 sampai 10 tabung 12 kg yang saya jual," sebutnya. Dia pun menjual gas oplosannya lebih murah dari harga pasaran. "Saya jual Rp130 ribu per tabung dan gratis antar langsung ke rumah," jelasnya. Disinggung berapa omzet? Dia mengaku satu tabung gas 12 kg bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 50 ribu per tabung dan hanya butuh waktu 20 menit paling lama untuk mengoplos 1 tabung gas 12 kg. Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili menambahkan, tersangka diringkus berdasarkan pengaduan masyarakat. "Pelaku saat kita lakukan penangkapan punya 80 tabung gas 3 kg yang akan dioplos ke 20 tabung gas 12 kg," jelasnya. Untuk satu tabung gas 12 kg bisa mendapatkan keuntungan Rp 50 sampai 70 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka, sehari bisa meraup omzet hingga Rp1 juta dan puluhan juta setia bulannya. "Tersangka ini mengoplos gas subsidi ke LPG non subsidi," tukasnya. Tersangka melanggar pasal 55 Undang Undang nomor 22/2001 tentang migas dan telah diubah dalam undang - undang nomor 11/2020 tentang cipta kerja. (chy)
Sumber: