Oknum Polisi Tarik Motor Warga Akhirnya Diperiksa Propam

Oknum Polisi Tarik Motor Warga Akhirnya Diperiksa Propam

JAKARTA— Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan Bripka Asep Nuroni yang hendak melakukan penarikan terhadap motor milik warga yang dicurigai hasil curian. Bripka Asep merupakan anggota Subbag Renmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia bersama 6 warga sipil di Pandeglang Banten yang melakukan penarikan motor milik warga Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung Pandeglang Banten. Insiden itu berawal kala Bripka Asep bersama 6 warga sipil berinisial DJ, S, AFF, MI, P dan B hendak melakukan penarikan terhadap motor milik warga yang dicurigai hasil curian. “Bripka AN beserta 6 orang yang mengaku sebagai anggota Polri akan melakukan penarikan motor di daerah Pandeglang Banten pada hari Sabtu 29 Januari dan dicurigai motor milik warga itu hasil tindak pidana pencurian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022). Menurut Zulpan, Bripka Asep dan enam rekan sipilnya sempat mau dikeroyok warga sekitar. Pasalnya Bripka Asep tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas (Springas) dan tidak dapat menunjukkan kartu anggota Polri. “Ketika ditanya Surat Perintah Tugas, Bripka AN tidak dapat atau tidak bisa memperlihatkannya, dan ke-6 warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri,” ungkapnya. Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas, kata Zulpan, warga sempat emosi dan berusaha melakukan aksi pengeroyokan terhadap Bripka Asep dan ke-enam warga sipil tersebut. Beruntung ke enamnya langsung diamankan Polres Pandeglang Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan dan cek urine, Bripka Asep dan ke enam warga sipil tersebut hasilnya negatif. “Bripka AN dan ke-6 warga sipil itu kemudian diamankan ke Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten untuk dimintai keterangan,” tuturnya. Akibat peristiwa tersebut, Bripka Asep berikut barang bukti telah diserahkan dari Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten kepada Subbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan tanggal 29 Januari 2022. Saat ini, Bripka AN dan masih dilakukan pemeriksaan oleh subdit Propam Polda Metro Jaya. “Kita masih menunggu hasilnya, nanti disampaikan,” ujar Kombes Zulpan. (fir/pojoksatu)

Sumber: