Ayah Bejat, Perkosa Anak Sendiri Hingga Hamil 2 Bulan

Ayah Bejat, Perkosa Anak Sendiri Hingga Hamil 2 Bulan

KAYUAGUNG - Pelaku pencabulan ini mengimingi uang Rp20 ribu kepada korbannya NR (13) dan mencabulinya 10 kali. Aksi Supriyanto (48) warga Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam ini membuat korban yang anaknya sendiri hamil, 2 bulan. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA, Ipda Jamal, pelaku nekat melancarkan aksinya 1 November 2021 hingga 12 Januari 2020, di kamar rumahnya. "Pelaku melakukan aksinya 10 kali, " terang Ipda Jamal, Senin (31/1). Terbongkarnya aksi pencabulan itu karena ibu korban bernama Ardanilah curiga melihat korban selalu muntah-muntah. Akhirnya setelah didesak korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akhirnya pada 13 Januari 2022, ibu korban melapor ke Satreskrim Polres OKI melalui unit PPA, namun pelaku sempat melarikan diri selama 10 hari. Setelah pulang langsung ditangkap dan diamakan unit PPA Satreskrim Polres OKI. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggungkan perbuatannya dan terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. (uni)

Sumber: