Dua Pemuda Ditangkap Bobol Kotak Amal
PRABUMULIH - Apa yang dilakukan dua sekawan yakni Okta Febriansyah (20), warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara dan MMJ (17), warga Jalan Patra Dalam Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tak patut ditiru. Bukannya beribadah di masjid, keduanya justru ditangkap karena melakukan aksi bobol kotak amal di Masjid An Nur Perum Arda, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Atas perbuatannya itu, keduanya harus menjalani hari-hari dibalik jeruji besi usai diamankan Tim Opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur saat berada dikawasan Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (30/1) sekira pukul 15.00 WIB. Sementara, MMJ ditangkap polisi, saat berada dikediamannya. Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH melalu Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan Hasmardiyanto (63), pengurus Masjid An Nur. "Korban melaporkan peristiwa pencurian uang kotak amal Masjid An Nur, yang terjadi Sabtu (29/1) sekitar pukul 04.15 WIB," ungkap Haryoni. Menindaklanjuti laporan korban sambung Haryoni, tim opsnal unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera pengintai (CCTV) yang ada di masjid tersebut. "Dari rekaman CCTV tersebut, anggota kita mengetahui identitas pelaku bernama Okta. Petugas pun melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Sumatera," ujar Haryoni. Selanjutnya dari keterangan Okta, tim kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial MMJ. "MMJ kita tangka di kediamannya," tuturnya. Lebih lanjut Haryoni menuturkan, selain menangkap kedua pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan saat beraksi, serta besi stenlis kecil dan besi holow yang sudah berkarat. "Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tukasnya. (chy)
Sumber: