Kasus Antigen Bekas, Picandi Masco Warga Lubuklinggau Divonis 10 Tahun

Kasus Antigen Bekas,  Picandi Masco Warga Lubuklinggau Divonis 10 Tahun

LUBUK PAKAM - Antigen bekas di Bandara Kualanamu membuat lima warga Bumi Silampari divonis, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Jumat (28/1/2022) . Kelimanya adalah Picandi Masco Jaya, warga Kelurahan Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Kemudian Sepipa Razi, Depi Jaya dan Marzuki, ketiganya warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas. Serta Renaldo warga Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Picandi yang merupakan eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, divonis 10 tahun penjara. Ia dinilai bersalah dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional sejak Desember 2020 hingga April 2021. Serta melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah. Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ujar Rosihan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir. Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis empat staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio. Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta  dan subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldo masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. . Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (rmol.id)

Sumber: