Pukul Anggota LSM, Pria Ini Dilimpahkan ke Kejari OKI
KAYU AGUNG - Berkas perkara Alamsyah (48), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anggota LSM akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri OKI. "Iya, untuk berkas dan pelaku telah diterima penyidik Kejari OKI, karena telah lengkap. Sehingga nantinya pelaku dapat segera menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Kayuagung," terang Kapolsek Pampangan Jonson SH didampingi PS Kanit Reskrim Aipda Edwin Aldrien SH, Sabtu (29/1). Diterangkan, pelaku Alamsyah warga Dusun 1, Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI ini ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Subhan (38), juga warga di desa tersebut. Kejadiannya, Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu korban datang ke tempat pelaku yang sedang mengerjakan jalan coran titian bertiang, dan korban datang untuk memotret bangunan tersebut. Lalu, tak lama berselang terjadilah pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku. Kemudian pelaku mengambil sepotong kayu gelam dan memukulkannya kearah kepala korban mengenai kepala korban bagian belakang. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Rupanya pelaku kembali memukulkan kayu kearah punggung belakang sebelah kanan dan juga paha sebelah kanan, " jelas Kanit Reskrim. Korban mengalami luka memar dan robek. Barulah pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira jam 02.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Palembang. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP," tukasnya. (nis)
Sumber: