Oknum Guru Cabul Jalani Sidang Perdana
KAYUAGUNG - Terdakwa RP (19) perkara kasus pencabulan yang merupakan oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (27/1) siang. Persidangan itu digelar secara virtual, terdakwa tetap berada di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Dalam persidangan itu tertutup untuk umum, dimana terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Candra Eka Septawan SH. "Tadi agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa, sebanyak 3 lembar. Sidangnya akan dilanjutkan kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,"kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus SH didampingi Kasi Pidum Husni Mubarok SH, Kamis (27/1). Dia menjelaskan, terdakwa dalam perkara ini didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Undang – undang tersebut merupakan perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002. Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. " Tetapi karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiganya dari ancaman pidana sehingga hukumannya 20 tahun penjara," tegas Husni. Perbuatan terdakwa RP (19) hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di ponpes. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan. Dilakukan di dalam kamar pelaku. Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman. Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana, hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video. Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban, jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes. Dalam persidangan itu dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH dengan anggota Anisa SH dan Eva SH. "Untuk Rabu pekan depan sidang kembali dengan agenda mendengar keterangan saksi, tapi belum tahu berapa banyak saksi yang akan dihadirkan. Tadi terdakwa tidak mengajukan eksepsi," tutup kasi pidum. (nis)
Sumber: