Suami Dipenjara, IRT Ini Lanjutkan Bisnis Dagang Narkoba

Suami Dipenjara, IRT Ini Lanjutkan Bisnis Dagang Narkoba

PALEMBANG - Setelah suaminya di penjara, Rusmala (39) malah melanjutkan bisnis haram suaminya. Warga Lr Keramat, Kecamatan Seberang Ulu I ini memilih dagang narkoba di rumahnya. Alhasil Rusmala harus menyusul suaminya, berurusan dengan polisi. Dia diamankan Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya, Rabu (26/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry melalui Kanit II Iptu Andrean membenarkan telah mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT). "Ya, laporan dari masyarakat jika di lokasi rumahnya sering terjadi transaksi narkoba secara diam-diam. Kami mengamankan seorang ibu rumah tangga pengedar narkoba," ungkap Andrean dibincangi diruanganya, Kamis (27/1). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11,19 gram paket sabu yang sudah dibagi paket kecil-kecil. Atas ulahnya, IRT ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku Rusmala mengaku kembali menjalankan profesi tersebut semenjak suaminya masuk penjara. "Saya menjual narkoba untuk kebutuhan sehari-hari demi anak saya tujuh orang," cetus Rusmala. Ia mengaku narkoba itu didapat dari seorang bandar dan dirinya hanya menjualnya saja. "Sekali beli saya modal Rp 3 juta. Jika barang habis, aku ambil untung bisa sampai diatas Rp 500 ribu. Paket itu dipecah dan dijual Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu per paket kecil, " katanya. Ketika ditanya apakah pernah dipenjara atas kasus yang sama, ia hanya mengangguk. (dey)

Sumber: