Tersangka RC Titipkan Uang Rp 317 Juta ke Kejari OKI

Tersangka  RC  Titipkan Uang Rp 317 Juta ke Kejari OKI

KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri OKI Rabu (26/1) menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp317 juta dari kontraktor atau pelaksana pihak ketiga berinisial RC dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet siap tanam pada Disbunak Tahun 2019 yang berasal dari APBN senilai Rp1, 8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui Kasi Intel, Balminto SH didampingi Kasi Pidsus, Achmad Arjansyah mengungkapkan, uang yang dikembalikan ini merupakan hasil audit BPKP." Ini merupakan hasil kerugian yang dihitung BPKP dan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan,"terangnya. Untuk saat ini proses hukum tetap berjalan dan kedua tersangka yakni CR dan TP belum ditahan karena kedua tersangka koperatif serta masih merampungkan berkas dan jika sudah lengkap segera di limpahkan ke Pengadilan Tipidkor Palembang. Disinggung apakah ada tersangka baru sambungnya kemungkinan masih ada dan dilihat bagaimana keterangan keduanya dalam fakta persidangan nanti. Untuk kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipidkor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya dijelaskan lebih kurang 4 bulan proses panjang akhirnya Kejaksaan Negeri OKI menetapkan 2 tersangka yakni PPK dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) berinisial TP dan pelaksanaan pihak ke 3 inisial RC dari CV Candra Kusuma tindak pidana korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak tahun 2019 yang berasal dari APBN senilai Rp1, 8 miliar dengan jumlah 240 ribu bibit. Saat itu penetapan 2 tersangka dilakukan pada (2/12) dan masih dalam pemeriksaan karena masih terus dilakukan pengembangan dan melengkapi berkas P21. Ini merupakan produk kasus korupsi tahun lalu.(uni)

Sumber: