Sial, Perompak Kapal Terpeleset Saat Mengitari Kapal
KAYUAGUNG - Bajak laut yang kerap beraksi di wilayah perairan laut Pinang Kecamatan Sungai Menang bernama Harun Alias Ucu Bin Barsya (30), warga desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang berhasil diringkus saat melancarkan aksinya merampok KM Mulya Jaya RC pada Senin(24/1). Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Polairud, Iptu Amir Fauzi mengungkapkan, pelaku setelah memepet kapal yang dikemudikan ditumpangi Waslom Bin Darya, warga Kelurahan Ujung Gebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu yang bekerja sebagai nelayan. " Korban bersama crewnya yang berjumlah enam orang, "terangnya Rabu (26/1). Menurut keterangan korban, kejadian itu bermula saat KM Mulya Jaya RC mencari ikan di laut Pinang Kecamatan Sungai Menang secara tiba-tiba merapat 1 (satu) unit perahu berwarna biru lis merah putih naik dari lambung kanan KM Mulya Jaya RC.Kemudian pelaku langsung menelpon seseorang sambil berkata" aku sudah sampai di motor". Usai menelpon, lanjut Dili, pelaku langsung menodongkan dua pucuk senpi sambil berkata kembali "Kamu mau mati semua ya" sambil marah-marah. Sempat memutari KM Mulya Jaya RC namun nahas tiba-tiba pelaku terpeleset dan terjatuh ke laut. Seketika itu juga nakhoda memerintahkan ABK untuk angkat jangkar dan segera menghubungi patroli satpolair Polda OKI yang saat itu sedang melaksanakan Patroli. Pelaku pun ditangkap saat berada di laut berikut barang bukti berupa satu unit perahu warna biru lis merah putih panjang 4 meter lebar 1 meter dengan digerakkan mesin merk Honda, serta memeriksa saksi-saksi. Sebelumnya rupanya pelaku juga terlibat perompakan(23'/5/2020 sekira jam 08.00 WIB kapal laut Merk HOOPLA bendera Polandia. Dengan korban bernama Nowicki Tadeusz (70), pensiunan dokter hewan, warga Australia.Saat itu kapal korban sedang mengalami kerusakan mesin di perairan desa Sungai Sibur. Pelaku akan diancam kurungan 15 tahun penjara karena melakukan pembajakan ditepi laut sesuai pasal 439 ayat (1) KUHPidana dimana isinya Barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang diatasnya di perairan Indonesia dapat dipidana dengan pasal 439 ayat (1) KUHPidana.(uni)
Sumber: