Kasus Dana Desa, Bapak dan Anak Ajukan Pembelaan

Kasus Dana Desa, Bapak dan Anak Ajukan Pembelaan

PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi dana desa yang merupakan bapak dan anak mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (25/1). Si ayah, Suldan Helmi dan anaknya Jaka Batara, masing-masing mantan Kades dan bendahara Desa Banjar Negara kabupaten Lahat itu sudah dituntut 5 dan 6 tahun penjara. Keduannya hadir via telekonferensi dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Kedua terdakwa tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Utamanya pada jumlah uang kerugian negara yang tidak diuraikan secara rinci oleh jaksa perihal kerugian negara pada tahun 2017 dan 2018 itu. "Saya pribadi masih mempertanyakan nilai kerugian negara dari penuntut umum senilai Rp 573 juta pada 2017 dan 2018, saat itu saya masih menjabat Kades Banjar Negara," ujar terdakwa Suldan Helmi kepada majelis hakim Tipikor Palembang. Ia menilai, hasil perhitungan kerugian negara oleh jaksa penuntut umum terbilang cukup besar, sementara berdasarkan perhitungan inspektorat selama dua tahun itu kerugian negara tidak sampai Rp200 juta atau tepatnya Rp193 juta. Suldan berharap majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH dapat menjadikannya pertimbangan untuk meringankan hukumannya, atau jika majelis hakim berpendapat lain maka terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim kembali akan melanjutkan persidangan pada 6 Februari 2022 dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa (replik). Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Lahat Ariansyah SH mengatakan adalah hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan. "Ini akan kita akan berkoordinasi dengan pimpinan, terhadap pledoi itu akan kami jawab secara tertulis pada persidangan yang akan datang," kata Ariansyah. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Suldan Helmi merupakan Kepala Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2017-2018. Sedangkan terdakwa M Jaka Batara, tidak lain adalah anak dari Suldan yang kala itu menjabat bendahara sekaligus sekretaris Desa Banjar Negara. Oleh JPU, terdakwa Suldan Helmi dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara terdakwa Jaka Batara dituntut 6 tahun penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, keduanya wajib mengembalikan uang Rp 573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara. Keduanya oleh JPU dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor. (fdl)

Sumber: