Pemilu 2024 Pemilih Harus Gunakan E-KTP

Pemilu 2024 Pemilih Harus Gunakan E-KTP

KAYUAGUNG - Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang baik itu pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, masyarakat yang berhak memilih atau pemilih harus menggunakan E-KTP. Hal ini disampaikan oleh komisioner divisi data dan informasi KPU OKI, Febrida Wardani, dalam rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2021 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan dan persiapkan pilkada 2024. Di Ruang Rapat Bende Seguguk (RBBS) 1 Pemkab OKI, Senin (24/1). "Dalam giat ini menginginkan dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten OKI agar mendukung pemutahiran data mulai dari yang paling bawah yakni di desa," ungkap Febrida, Dia menegaskan, dengan adanya peraturan KPU No 6 Tahun 2021 ini maka pemilih yang berhak menyalurkan suaranya dengan memilih tidak bisa lagi menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari pemerintah setempat dalam hal ini Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau sebagainya. "Pemilih tidak bisa lagi menunjukkan Suket dalam memilih nanti. E-KTP sebagai syarat pemilih. Dan Capil pun juga tidak boleh mengeluarkan Suket," terangnya. Masih kata dia, pihaknya sangat mengharapkan tanggapan dan masukan terkait data pemilih. Sehingga agar jangan sampai pemilu yang mendatang terjadi permasalahan. Dimana data pemilih menjadi permasalahan yang terjadi dalam proses pemilu. "Data pemilih menjadi permasalahan yang sering terjadi di pesta demokrasi pemilu," ucapnya. Asisten 1 Pemkab OKI, Antonius Leonardo mengatakan, rapat ini Pemkab OKI sangat mendukung, sehingga nantinya dalam 3 bulan ada rapat koordinasi terkait hal ini. "Komitmen agar camat dan kades membantu dalam pemutahiran data. Patuhi aturan, jangan sampai memasuki 2024 baru memperbaiki. Jadi masyarakat yang akan memilih pada pemilu nanti sudah ada E-KTP, " jelas dia. Sementara itu Kepala Dukcapil Kabupaten OKI, Hendri mengungkapkan, untuk Suket memang sudah tidak boleh dikeluarkan lagi kepada masyarakat sekarang ini. Dimana administrasi saat ini sudah lebih baik. Sehingga masyarakat merekam E-KTP. Dengan E-KTP dapat meminimalisir kecurangan saat pemilu. (nis)

Sumber: