Ngaku Disuruh Pegang Sabu 70,65 Gram, Ebit Diciduk

Ngaku Disuruh Pegang Sabu 70,65 Gram, Ebit Diciduk

KAYUAGUNG - Tersangka Ebit Allando (26), warga Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKI. Pada Jumat (14/1) sekitar pukul 15.30 Wib di jalan raya Desa Kandis, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Kedapatan membawa barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 70,65 Gram dalam 7 bungkus kantong plastik bening. Pengakuan tersangka Ebit, ia hanya disuruh pegang saja sabu tersebut oleh temannya bernama Anto dan diberi uang sebanyak Rp 200 ribu. "Disuruh pegang bae barang itu dak tau untuk siapo atau dikirim kemano. Baru sekali inilah disuruhnyo. Dienjok nyo duit 200," ucap Ebit seoarang pengangguran ini. Dijelaskan Wakapolres Polres OKI Kompol Handoko didampingi Kasat Res Narkoba AKP Rahmad Aji Wibowo, anggotanya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nopol dari arah SP Padang menuju Pampangan membawa narkoba dalam jumlah besar. Maka anggota melakukan penghadangan ditengah perjalanan di jalan raya. Pada saat itu muncul sepeda motor Yamaha Mio. Keduanya Berboncengan. "Yang dibelakang sempat membuang bungkusan sabu ke pinggir jalan saat mendekati anggota yang menghadang. Selanjutnya melarikan diri. Tapi langsung dilakukan pengejaran," ungkap Handoko, Senin (24/1). Pelaku melarikan diri dengan menerobos hadangan anggota. Dilakukan pengejaran dan mendapati pelaku Ebit Allando yang membuang bungkusan sedangkan temannya melarikan diri. "Dari pelaku untuk barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus dalam plastik bening dengan berat 70,65 Gram, 1 bungkus plastik warna putih dan 1 kotak sabun, " katanya. Dikatakan wakapolres, untuk tersangka ini akan disangka dalam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (nis)

Sumber: