Selain Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Kompak Minta Sidang Offline

Selain Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Kompak Minta Sidang Offline

PALEMBANG - Empat dari sepuluh terdakwa anggota DPRD yang dijerat KPK dalam kasus dugaan penerima suap dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, kompak ajukan keberatan (eksepsi) usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang. Keempat terdakwa yang bakal mengajukan eksepsi itu adalah Ari Yoca Setiaji, Piardi, Marsito serta Subahan. Diwawancarai awak media usai sidang agenda pembacaan dakwaan, Jumat (21/1) Husni Chandra SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Piardi, Marsito serta Ari Yoca Setiaji, belum mau berkomentar banyak terkait eksepsi yang akan diajukan. "Hanya sedikit saja, diantaranya terkait penyusunan berkas dakwaan oleh penuntut umum untuk sepuluh orang terdakwa yang dibuat menjadi satu dakwaan saja, sementara tim penasihat hukum ada empat tim," kata Husni Chandra. Menurut Husni Chandra, tentunya masing-masing tim penasihat hukum mempunyai pendapat atau pemikiran yang berbeda-beda dalam upaya hukum pendampingan terhadap klien dipersidangan. Selain akan mengajukan eksepsi, masih kata Husni Chandra, seluruh tim penasihat hukum terdakwa dipersidangan, juga kompak menginginkan agar para terdakwa dapat dipindahkan penahanan ke Rutan Palembang serta menghadirkan langsung terdakwa dipersidangan, bukan melalui online. Ia menilai, walaupun sedikit atau sekecil apapun keterangan dari terdakwa adalah hak terdakwa sebagaimana dijelaskan dalam prinsip pencari keadilan yakni jelas, terang, detil dan sederhana. "Ya karena selain faktor efektifitas jalannya persidangan, juga agar memudahkan tim penasihat hukum untuk berkoordinasi dengan masing-masing terdakwa jika dapat dipindahkan penahanannya di Rutan Palembang," ujarnya ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumsel ini kepada awak media. Masih menurutnya, pemindah ke Rutan Tipikor Palembang juga dapat memudah pihak keluarga menjenguk masing-masing terdakwa. Dikonfirmasi terpisah, terkait permohonan pemindah tanahan itu, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan masih melihat kondisi serta berkoordinasi dengan pihak rutan Tipikor Pakjo Palembang karena terdakwa cukup banyak yakni sepuluh orang. "Yang kedua yakni kami ingin memastikan apakah di Rutan Palembang ini nantinya diizinkan untuk sidang offline atau tidak, karena jika tidak, lebih baik tetap dilakukan penahanan di rutan KPK di Jakarta yang memiliki fasilitas cukup lengkap dibanding Rutan di Palembang," kata Rikhi. Namun, Rikhi mengatakan tetap akan melihat perkembangan kedepan bisa atau tidaknya dilakukan pemindah tahanan terhadap sepuluh orang terdakwa tersebut ke Palembang, ditambah apabila memang sudah ada penetapan majelis hakim Tipikor Palembang. (Fdl)

Sumber: