10 Oknum DPRD Muara Enim Jalani Sidang Perdana
PALEMBANG - Sepuluh oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (21/1). Sayangnya, kesepuluh terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Mereka hadir lewat telekonferensi. Para terdakwa terlihat pada layar monitor dimuka persidangan. Seperti diwartakan, sepuluh orang wakil rakyat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima suap pada 16 paket proyek tahun 2019. Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH akan mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Kesepuluh terdakwa itu masing-masing: Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Kesepuluh tersangka didampingi belasan tim penasihat hukum yang hadir langsung diruang sidang. Surat dakwaan dibacakan tim JPU, Rikhi B Maghaz SH MH dkk. Awak media diberikan waktu lima menit oleh hakim ketua untuk mengambil foto atau video sebelum sidang dimulai. "Jika persidangan telah dimulai maka diharapkan pada awak media untuk tidak mengambil gambar, jika ingin mengambil gambar harap izin terlebih dahulu guna menjaga ketertiban sidang," kata hakim ketua Efrata Hepi Tarigan. Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH ditemui diluar persidangan secara singkat mengatakan, awak media yang ingin ambil gambar saat persidangan memang diharuskan untuk menjaga ketertiban. "Itu memang sudah diatur dalam tata tertib persidangan, awak media tidak dilarang ambil gambar namun harus seizin majelis hakim terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan," singkatnya. Untuk diketahui, sepuluh tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang telah divonis sebelumnya yakni menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan ketua DPRD Aries HB, lalu dua dari Dinas PUPR yakni Elfin MZ Muchtar, Ramlan Suryadi, serta kontraktor Robby Okta Fahlevi yang telah menjalani masa hukuman. Kemudian, KPK kembali menetapkan wakil bupati Muara Enim kala itu Juarsah sebagai tersangka dan juga telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4,5 tahun penjara, dan naik menjadi 5,5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Selain sepuluh anggota DPRD Muara Enim, tim penyidik KPK RI beberapa waktu lalu turut menetapkan 15 tersangka lainnya yakni lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin. Adapun konstruksi perkara KPK menjelaskan, bahwa para anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu, diduga menerima uang dari kontraktor proyek PT Indo Paser Beton bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu disinyalir digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. (Fdl)
Sumber: