Karena Sakit, Keluarga Tolak Eksekusi Vonis Kasasi Tjik Maimunah

Karena Sakit, Keluarga Tolak Eksekusi Vonis Kasasi Tjik Maimunah

PALEMBANG- Pihak keluarga Tjik Maimunah, secara tegas menolak kedatangan puluhan petugas kejaksaan yang hendak melaksanakan eksekusi penahanan atas vonis kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada Tjik Maimunah. Bukan tanpa alasan pihak keluarga menolak pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi penahanan kepada Tjik Maimunah. Menurut salah satu anak Tjik Maimunah saat ditemui oleh jaksa dikediamannya Jalan Kapten Abdullah (Simpang empat Bakaran) Nomor 05 RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Darat Palembang, Kamis (20/1) karena kondisi kesehatan Tjik Maimunah. "Terus terang kami berkeberatan jika ibu kami dibawa keluar dari rumah ini, karena jelas ibu kami saat ini dalam kondisi sakit, jika nanti sampai terjadi apa-apa dengan ibu kami apakah kalian mau bertanggung jawab?", bentak salah satu anak korban diketahui bernama Umi Kalsum kepada petugas Kejaksaan. Suasana sempat memanas, tak kala pihak kejaksaan menjelaskan kedatangan mereka hendak mengkroschek kebenaran laporan bahwa Tjik Maimunah yang telah lanjut usia memang dalam kondisi sakit. "Maka dari itu, kami membawa serta tim dokter untuk membuat laporan kepada atasan bahwa memang benar kondisi ibu Tjik Maimunah dalam kondisi sakit," kata jaksa Kiagus Anwar menjelaskan kepada pihak keluarga. Usai tim dokter melakukan cek kesehatan kepada Tjik Maimunah yang terbaring lemah di kamar, dokter membenarkan bahwa saat ini kondisi Tjik Maimunah dalam kondisi yang tidak baik. "Saat kami cek, memang benar kadar gula serta tensi darah ibu Tjik Maimunah naik, dari pemeriksaan yang bersangkutan juga sering menerima suntikan insulin dan harus dilakukan perawatan medis," kata dokter dihadapan pihak keluarga Tjik Maimunah. Terkait kondisi itu, jaksa Kiagus Anwar secara singkat mengatakan, akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada atasan terlebih dahulu karena berdasarkan keterangan dari pihak dokter memang benar kondisi kesehatan yang bersangkutan sedang tidak baik. "Kita belum tahu langkah selanjutnya, yang pasti ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada atasan," singkat Anwar diwawancarai awak media. Untuk diketahui, Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektar. Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah. Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis tiga bulan pidana kepada Tjik Maimunah. (Fdl)

Sumber: