Tiga Terdakwa Pemerasan Kepala Inspektorat OKI Dihukum Ringan
KAYUAGUNG - Tiga terdakwa kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masing-masing dihukum ringan. Terdakwa Renita SPd dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Feriyandi dihukum 1 tahun penjara dan Erlan Tosin SH alias Irlan dihukum 8 bulan penjara. "Ketiga terdakwa telah diputus sidangnya Senin (17/1) kemarin. Untuk terdakwa Renita dihukum 3 bulan penjara, dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam proses persidangan. Berbeda dengan dua terdakwa," ungkap hakim ketua I Made Gede Kariana SH MH, Rabu (19/1). Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman). Yakni melanggar dalam Pasal 368 ayat 2 kuhp sebagaimana dalam surat dakwaan. Hukuman untuk ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Oktasari SH, terdakwa Renita dituntut 6 bulan penjara. Terdakwa Feriyandi dituntut 1 tahun dan 3 bulan. Untuk terdakwa Erlan dituntut 1 tahun penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung digelar secara virtual. Dengan Majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH dengan anggota Nadia Septiane SH dan Dani Agustinus SH. Ketiganya dengan berkas terpisah. Terungkap dalam surat dakwaan, perbuatan ketiga terdakwa Renita Sari SPd bersama-sama dengan terdakwa Erlan Tosin SH Alias Irlan dan terdakwa Feriyandi pada hari Rabu 12 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di ruang kerja Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten OKI yang beralamat di Jalan Letnan Darna Jambi No. 126, Kelurahan Paku Kayuagung. Yakni dengan barang bukti uang sebesar Rp 50 juta dan tertangkap tangan oleh anggota polisi yang merupakan Tim Cyber Pungli Polres OKI. Terpisah, Widad SH, selaku penasihat terdakwa Renita menyampaikan, pikir-pikir atas amar putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kita pikir-pikir selama 7 hari atas putusan hakim," ujarnya saat dikonfirmasi. Dimana untuk terdakwa Renita ini menjadi tahanan kota saat persidangan berlangsung dengan alasan mempunyai penyakit asma. (nis)
Sumber: