Gaji PPPK Dibebankan ke Pemerintah Daerah Mengganggu APBD
KAYUAGUNG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekrutmen 2021 untuk gajinya dibebankan ke pemerintah daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ir Mun, i'm menegaskan, memang benar untuk gaji PPPK dibebankan ke pemerintah daerah masing-masing. Sementara alokasi untuk gaji tersebut tidak ditambah dari pusat. "Awal perjanjian untuk gaji rekrutmen PPPK ditambah oleh pemerintah pusat, tapi kenyataannya dibebankan ke pemerintah daerah," ujarnya, saat diwawancarai, Sumeks. Co, Selasa (18/1). Dia menerangkan, untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) OKI tahun 2022 sebesar Rp 2,6 T, itu termasuk belanja dan lainnya. Dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 7.000 an. Artinya membuat APBD OKI berkurang karena membayar gaji. Untuk belanja operasi termasuk belanja pegawai mencapai Rp 1,6 T setahunnya. "Tapi harus dijalankan karena perintah, mau bagaimana lagi, itu merupakan kebijakan pusat jadi harus diikuti," cetusnya. Lanjutnya, dengan APBD OKI sebesar itu jelas tidak cukup kalau gaji PPPK dibebankan. Kalau dahulu sebelumnya masih cukuplah. Untuk pendapatan asli daerah (PAD) OKI Rp 300 miliar lebih. Harusnya pemerintah pusat itu memberikan bantuan ke kita, tapi apa boleh buat, sudah kebijakan Pusat maka harus diikuti. Sehingga dengan APBD yang ada terpaksa mengurangi program pembangunan. (nis) Ir Mun, i'm MM Foto: Niskiah/Sumeks.Co
Sumber: