Rektor UIN Yogyakarta Sarankan Maafkan Pembuang Sesajen, Ini Alasannya…
YOGYAKARTA - Sebuah harapan diapungkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, dalam kasus penendang dan pembuang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, JawaTimur. Al Makmun berharap proses hukum terhadap Hadfana Firdaus (HF) dihentikan. "Saya menyerukan agar segera proses hukum ini dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," ujar Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1). Menurut Al Makin, ada banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, dibanding kasus yang menjerat HF, namun tidak masuk ke ranah hukum. Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan. "Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," tutur Al Makin. Dalam pandangan Al Makin, sikap memaafkan justru akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang memberikan hukuman. Sebab, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebhinnekaan. Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini berharap hujatan kepada HF juga segera diakhiri. "Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," paparnya. Namun demikian, ia menegaskan, sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga. UIN Sunan Kalijaga, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan. HF telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis malam (13/1) di Kabupaten Bantul, DIY. HF pun kini berstatus tersangka. Ia bakal dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (rmol.id)
Sumber: