Empat Saksi Kasus Penyuap Bupati Muba Dihadirkan, Ada Nama Apriadi
PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Muba yang menjerat Suhandy kontraktor penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) hari ini kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebanyak empat nama bakal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Kamis (13/1) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH. Diketahui empat nama tersebut yang bakal hadir yakni Dyan Pratnamas Putra, Alex Sanutra, M Apriadi serta Akbar Ardi. "Empat nama itu kesemuanya masih dari pihak Dinas PUPR Musi Banyuasin," kata JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho dikonfirmasi dalam pesan singkatnya, Kamis (13/1). Dijelaskannya, keempat nama itu dijadikan saksi terkait pihak yg membuatkan dokumen penawaran proyek serta upload dokumen perusahaan PT Selaras Simpati milik terdakwa Suhandy. Saat disinggung awak media, salah satu nama saksi yang bakal dihadirkan tersebut yakni M Apriadi itu apakah Sekda Muba, Taufiq menjawab bukan Sekda Muba. Saat ini, terpantau persidangan belum berlangsung, namun satu persatu saksi yang dipanggil tersebut telah hadir menunggu didalam ruang sidang utama PN Palembang. Sementara, terdakwa tetap dihadirkan secar virtual dari gedung merah putih KPK RI di Jakarta. Pengunjung persidangan, serta tim penasihat hukum terdakwa juga telah hadir didalam ruang sidang. (fdl)
Sumber: