Ahli Konstruksi Tanah Dari UNSRI Dihadirkan Dalam Kasus Pembangunan Turap RS Kusta

Ahli Konstruksi Tanah Dari UNSRI Dihadirkan Dalam Kasus Pembangunan Turap RS Kusta

PALEMBANG - Ahli konstruksi tanah dari Universitas Sriwijaya bernama Nurli Gofar PhD, dihadirkan oleh terdakwa Junaidi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah di persidangan Tipikor Palembang. Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Selasa (11/1) ahli Nurli Gofar pada intinya menjelaskan pemasangan sheet pile turap RS Kusta DR Arivai Abdullah masih bisa dimanfaatkan meski hanya terpasang 270 sheet pile dari perencanaan 400 sheet pile yang terpasang. "Karena secara umum manfaat dari pemasangan sheet pile itu menjaga agar kontur tanah dipinggir sungai tidak mengalami longsor," kata ahli Nurli Gofar. Terhadap kedalaman pemasangan sheet pile sedalam 13 meter dibawah permukaan tanah, menurut ahli berdasarkan analisanya itu sudah cukup kuat menahan longsoran tanah, apabila terjadi pergeseran tanah. "Namun lebih baik lagi, sheet pile yang telah tertanam tersebut diikat lagi dengan pile cap diatasnya," jelas ahli. Usai sidang, terdakwa Junaidi melalui tim penasihat hukum Novita Sarie SH mengaku sependapat dengan keterangan ahli yang dihadirkan. "Jelas ahli tadi mengatakan meskipun jumlah sheet pile terpasang hanya 270 meter dari rencana 400 meter itu telah bermanfaat menahan tanah dan arus sungai," kata Novita Sarie diwawancarai awak media. Menurutnya, hal itu jelas bertolak belakang keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, mengatakan bahwa pembangunan turap itu tidak ada manfaatnya sama sekali. "Ahli juga mengatakan adanya kerenggangan sheet pile, namun renggangan itu menurut ahli masih bisa ditoleransi dengan cara diikat oleh pile cap," jelasnya. Untuk itu, ia optimis terhadap keterangan ahli yang ia hadirkan dimuka persidangan jadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim bahwa kliennya sudah mengerjakan proyek pembangunan turap tersebut sesuai dengan prosedurnya. Terpisah, Lisa Merinda SH tim penasihat hukum terdakwa Rusman mengaku, sengaja tidak menghadirkan saksi Ade charge ataupun ahli dikarenakan sudah cukup pembuktian persidangan. "Kami tadinya berencana menghadirkan ahli, namun karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan, maka kami cukupkan saja untuk pembuktian persidangan," singkatnya. Untuk diketahui sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan singkat penuntut umum, kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka. Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga. Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dan diancam sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Fdl).

Sumber: