Bank Sumsel Babel Angkat Bicara Soal Pegawai Ditahan Jaksa Kasus Korupsi
PALEMBANG – Asri Wisnu Wardana, Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel (BSB), tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja resmi ditahan jaksa Kejati Sumsel. Dia saat ini menghuni sel di Rutan Pakjo Palembang. Pihak BSB akhirnya angkat bicara. Pihak bank menegaskan bahwa kasus itu adalah hasil pengembangan perkara sebelumnya, bukan atas laporan bank karena perkara fraud. Selain itu, manajemen bank yang berkantor di Jakabaring tersebut menjelaskan pada persidangan perkara sebelumnya telah diuji bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim telah berpendapat bahwa pegawai Bank Sumsel Babel dalam memproses kredit telah melaksanakan sesuai SOP. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.21/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg. Lalu, penyebab kredit macet dikarenakan pengalihan termin proyek yang merupakan sumber pelunasan kredit ke bank lain. Untuk itu, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Gatramas Internusa, pihak BSB tetap menghormati segala keputusan yang diambil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun sebagai institusi yang taat hukum tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan Bank Sumsel Babel tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam kesempatan tersebut, BSB tetap memberikan support terhadap pegawai, salah satunya memberikan bantuan hukum dengan menunjuk pengacara/penasehat hukum untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Mustakim, Rabu (5/1/2022) sore mengatakan, akan menyikapi penahanan terhadap salah satu karyawannya. Dan juga, sambung dia, pihaknya tetap kooperarif dalam menjalani proses pemeriksaan. Selanjutnya, kata Mustakim, pihaknya juga tetap secara kooperatif mengikuti proses hukum dan proses penyidikan hingga nanti berkas lengkap (P21) sampai nanti proses di peradilan. Mustakim dalam kesempatan tersebut didampingi oleh M Taufan Yulistian selaku Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan dan Donny Rakasiwi Pemimpin Satuan Hukum. “Kami juga sudah sampaikan faktanya pada putusan hakim, bahwa pegawai Bank Sumsel Babel sudah melaksanakan sesuai SOP. Dan sebagai institusi kami tetap menghargai proses yang dijalankan,”ujar Donny. Sebelumnya, Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel (BSB), tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyebabkan kerugian negara Rp 13 miliar lebih, Selasa (4/1/2021) dijeblsokan Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo Palembang. Tersangka ditahan setelah memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, tersangka tersebut menghadiri panggilan Kejati Sumsel pada Selasa sore pukul 16.00 WIB. “Jadi tersangka tersebut sekitar pukul 16.00 WIB menghadiri panggilan Kejati Sumsel. Setelah hadir tersangka dilakukan pemeriksaan, yang kemudian dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,”ujar dia. (dav/radarpalembang)
Sumber: