Terdakwa Kasus Korupsi Turap RS Kusta, Hadirkan Saksi Meringankan

Terdakwa Kasus Korupsi Turap RS Kusta, Hadirkan Saksi Meringankan

PALEMBANG - Usai menghadirkan satu ahli audit keuangan negara dari BPK RI, kini giliran penasihat hukum salah satu terdakwa Rusman oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, menghadirkan dua saksi meringankan (ade charge) yakni rekan seprofesi serta tetangga tempat tinggal terdakwa Rusman di komplek RS Kusta Dr Arivai Abdullah. Diketahui dua saksi A De Charge itu bernama Ari Abadie serta bernama Seno, dihadirkan dimuka persidangan pengadilan Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH, Selasa (4/1). Saksi tersebut dihadirkan terkait dengan keseharian terdakwa Rusman, serta sedikit keterkaitannya dengan proyek pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang dirasakan oleh saksi yang juga warga sekitar proyek pembangunan tersebut. "Saya mengenal pak Rusman sebagai ketua RT di komplek RS Kusta, yang rata-rata warganya adalah eks penderita kusta," kata saksi Ari. Untuk keseharian terdakwa Rusman, menurut Ari tergolong orang yang bermasyarakat, bahkan saat proyek pembangunan turap ini berjalan, terdakwa Rusman sering mengajak warga tiap minggunya mengajak warga untuk bergotong-royong. "Sementara untuk pembangunan turap itu sendiri, sampai saat ini dirasakan warga masyarakat di sekitar RS Kusta cukup bermanfaat," ungkap Ari. Adapun manfaat itu, masih kata Ari, yakni selama ini tanah penahan air yang berada di sekitar RS Kusta tersebut sering terkikis dan dikhawatirkan akan menjorok kedaratan, dengan dibangunnya turap itu masalah itu sudah teratasi. Sementara dari keterangan saksi Seno rekan seprofesi terdakwa Rusman, mengatakan saat ini rekan-rekan di RS Kusta hampir setiap minggunya, menggelar galangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap terdakwa selama menjalani proses persidangan. "Sementara mengenai pernah atau tidaknya melihat terdakwa menerima sejumlah uang dari proyek itu, selama mengenal terdakwa saya yakin ia bukan orang seperti itu" kata Seno. Atas keterangan dua saksi A De Charge tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari dalam Rutan Tipikor Pakjo Palembang tidak menyatakan keberatan. Usai mendengarkan keterangan dua saksi A De Charge dari penasihat hukum terdakwa Rusman, diagendakan pada persidangan selanjutnya, penasihat hukum masing-masing terdakwa juga akan menghadirkan ahli guna didengarkan pendapat terkait perkara ini. (fdl)

Sumber: