Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Tahan Ustadz Bahar Smith

Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Tahan Ustadz Bahar Smith

JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Ustadz Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Bahar Simth pada Senin siang (3/1). Dari hasil pemeriksaan ditambah dengan adanya dua alat bukti, penyidik menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka. "Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat. Arief mengatakan, penetapan tersangka Bahar Smith telah melalui proses sesua dengan perundang-undangan dan prosedur tetap yang berlaku bagi Kepolisian. Ditambah, Penyidik, sudah memiliki dua alat bukti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Bahar Smith guna kepentingan penyidikan ke depannya. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya. Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka. (rmol.id)

Sumber: