Pelaku Ini Preteli Besi Empat Jembatan di Muba

Pelaku Ini Preteli Besi Empat Jembatan di Muba

SEKAYU - Tindakan Deden Suarto Doni (34) warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa dan M Gultom (19) warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, keduanya menggasak besi jembatan di Trans SP 3 Desa Jud 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Tindakan ini tentunya membuat kondisi jembatan jadi membahayakan bagi pengendara yang melintas. "Tidak hanya satu, tapi ada 4 jembatan yang besinya diambil para tersangka," ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH. Beruntung sepak terjang keduanya berakhir, keduanya ditangkap jajaran Polsek Sanga Desa, Kamis (30/12/2021) malam saat melintas di jalan Trans SP saat mengangkut besi-besi curian keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dan Honda Revo. "Masing-masing motor membawa 10 potongan pipa cubing tiang jembatan," ujar Yohan.  Total barang bukti yang disita selain dua motor yakni besi cubing 2,7/8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong, ukuran 1 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang, kemudian  besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek. Total kerugian yang disampaikan pihak UPTD Trans sebesar Rp30 juta,"tukasnya. Bagaimana modus kedua tersangka?Yohan menjelaskan kedua tersangka diduga merusak dengan cara memukul besi jembatan yang di las menggunakan kayu dan mengambilnya. "Pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa meraka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan sudah sempat menjualnya, terakhir ini bisa tertangkap pak," ungkap Yohan. Akibat perbuatan keduanya ungkap Yohan, kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi. "Kendati jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar desa tetapi di lokasi blok trans SP saja," jelasnya. Polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. "Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya. (kur)

Sumber: