Empat Kali Dipenjara Belum Kapok, Rudi Kembali Nodong Pakai Senpira

Empat Kali Dipenjara Belum Kapok, Rudi Kembali Nodong Pakai Senpira

LUBUKLINGGAU - Empat kali masuk penjara, tak membuat Rudi Hartono, pria 35 tahun ini kapok. Ia kembali melakukan penodongan, bahkan dengan bekal senjata api rakitan (Senpira) dan pisau. Parahnya lagi, uang hasil kejahatan dia habiskan untuk memberi narkoba, membayar hutang hingga digunakan untuk judi online. Warga Jendral Sudirman RT 01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini kembali ditangkap tim Gaspol Unit Reksrim Polsek Lubuklinggau Barat. Residivist kasus pencurian ini ditangkap saat berada di daerah Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini tersangka Rudi mendekam di ruang tahanan Polsek Lubuklinggau Barat. Itu karena ulahnya melakukan penodongan pada Rabu (15/12) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadiannya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Korbannya Eri Saputra (21) warga Gang Duku RT 04, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kala itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama 2 orang temanya tiba-tiba pelaku, Rudi dan rekannya Rendra (sudah ditangkap lebih dulu, kasus begal anak sekolah), menghadang motor korban dan langsung menodongkan pistol kearah korban dan pelaku berkata "Ku Tembak Kau". "Sambil mengancam dua pelaku merampas paksa sepeda motorkorban dan langsung melarikan diri," jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal, Jumat (31/12). Tertangkapnya Rudi berawal ada laporan polisi, yang korban mengaku dibegal Rendra (rekan Rudi yang tertangkap kasus penodongan anak), dari situ polisi menintrogasi Rendra, dapat informasi kalau Rendra berkahir berdua dengan Rudi. Kemudian polisi tidak tinggal diam, lansung melacak keberadaan Rudi. Akhirnya Rudi ditangkap saat berada di Kelurahan Pelita Jaya. "Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya, sekaligus menunjukan tempat disembunuikannya Senpira," pungkasnya. (cj17)

Sumber: