Mantan Kades Kepulauan Resmi Ditahan Kejari OKI
KAYUAGUNG - Mantan Kades Kepulauan Asman Kusen (50) periode 2014-2020 yang merupakan warga Desa Kepulauan Kecamatan Pangkalan Lampam, korupsi dana desa bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp334 juta resmi ditahan. Parahnya dana yang diselewengkan untuk keperluan pribadi. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan, sudah dilakukan pemeriksaan tahap 2 tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI. "Total Dana Desa 2019 sebesar lebih kurang Rp946 juta,"terangnya kemarin (29/12). Masih kata dia, penahanan di Polres OKI dilakukan sejak (4/9)lalu tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 undang-undang RI No 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Tersangka diancam dengan minimal 4 tahun oenjara dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri OKI untuk melakukan tahapan selanjutnya. Di hadapan petugas, pelaku Asman Kusen mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa pembangunan balai desa untuk kepentingan pribadi. Kasi intel Kejaksaan Negeri OKI, Balminto didampingi Kasi Pidsus A Arjansyah Akbar SH MH menjelaskan, pihaknya sudah menerima berkas pelimpahan dari Pidkor Polres OKI untuk tersangka Asman Kusen selama 20 hari terhitung sejak kemarin akan dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri OKI. Indikasi korupsi ada 6 item kegiatan 2019 yakni plat dekot atau prasasti, jalan setapak, jalan titian, gedung olahraga, sumur bor dan dana insentif paud. Kalau pembangunannya tapi volumenya tidak sesuai. "Hingga saat ini belum ada pengembalian uang ke negara, kami minta diupayakan untuk pengembaliam kerugian negara, "tandasnya. (uni)
Sumber: