Rencana Merantau ke Linggau Batal, Duit Ongkos Dari Ortu Dibelikan Sabu
INDRALAYA - Rencana dua pemuda ini merantau ke kota Lubuk Linggau terpaksa kandas oleh perbuatannya sendiri. Yuda Kelana Putra (20) dan Adam Malik (19) warga Dusun I Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir itu, nekat membobol toko konter HP di Pasar Tradisional Indralaya, pada Minggu (19/12) sekitar pukul 1.00 wib malam. "Kami membuka jendelanya pakai tangan, satu mengawasi satu masuk kedalam counter. Rencana uangnya akan digunakan untuk ongkos merantau ke linggau, disana ada teman ngajak kerja di rumah makan," ucap Adam. Ia mengaku ide awal tersebut merupakan ajakan Adam. Sebelum melakukan aksinya, Yuda sempat mengingatkan Adam agar tak melakukan hal itu. Karena dirinya pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasus penganiayaan. Akan tetapi saat itu pihak korban bersedia untuk berdamai. "Aku lah ngomong jangan melakukan hal itu, karno aku lah pernah berurusan dengan polisi dulu" kata Yuda yang memiliki tato ular kobra ditangan kiri. Meski begitu, tidak membuat Adam mengurungkan niatnya. "Katonyo kalau dak galak yo sudah dio bae, aku suruh tunggu di luar," sambung Yuda. Semula, dua orang pemuda yang masih ada hubungan keluarga ini telah diberi orantuanya Rp200 ribu untuk ongkos. Namun, uangnya telah dihabiskan untuk membeli sabu, main game online di warnet, rokok dan makan. "Beli sabunya sokongan," singkatnya. Berselang 3 jam dan belum sempat menjual HP curiannya kedua pelaku malah diciduk jajaran Polsek Indralaya. "Usai mendapat laporan korban, kebetulan tim yang bertugas sedang stand by langsung melakukan pengejaran," terang Kapolsek Indralaya Iptu Herman Romli melalui Kanit Reskrim Indralaya Iptu Delly Setiawan. Selasa (21/12) Konter HP yang dibobol tersebut milik Eri Wijaya(43) warga Jalan Kopral Juni, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya. Kejadian itu bermula ketika korban mendapat informasi dari salah satu rekan sesama pedagang, bahwa toko miliknya telah telah dibobol kawanan pencuri. Lantas dirinya langsung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang mendapat laporan itu, lantas melakukan olah TKP dan pengejaran. "Kejadian sekitar jam 1.00 wib malam. Usai olah TKP dan meminta keterangan para saksi, hanya berselang 2 jam kedua pelaku berhasil kita amankan ketika berada di gerbang Desa Sakatiga. Keduanya pun mengakui berbuatannya berikut barang bukti yang mereka bawa," ucapnya. Tersangka berikut BB berupa satu Unit HP merk Samsung J.2 warna putih, satu Unit HP merk Samsung Grand, 2 warna hitam, satu Unit HP merk Samsung DUOS warna putih, satu Unit HP merk Xiomi Note 4.X warna putih gold, satu Unit HP merk Xiomi S.2 warna putih gold dan satu Unit HP merk Maxtron warna putih beserta charger, telah di amankan di Mapolsek Indralaya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3,5 Juta. "Karena perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (cj14)
Sumber: