Hukuman Mucikari Anak Dibawah Umur Ditambah Satu Tahun
PALEMBANG - Dituntut jaksa pidana dua tahun penjara, terdakwa kasus perdagangan anak dibawah umur bernama Desi Nirmala Sari (19) warga Lorong Kedukan I Kecamatan SU I Palembang, malah divonis lebih berat selama tiga tahun penjara. Hal itu dibenarkan, Megaria SH selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui diruang Posbakum PN Palembang, Selasa (21/12), karena terbukti melanggar tindak pidana Pasal 761 tentang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak. "Ya, kemarin klien kami sudah divonis pidana tiga tahun penjara, dari tuntutan pidana JPU dua tahun penjara," ujar Megaria. Ia mengungkapkan, pertimbangan naiknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Said Husein SH MH pada persidangan yang digelar, Senin (20/12) kemarin, yakni agar menimbulkan dampak efek jera bagi para pelaku tindak pidana perdagangan anak dibawah umum. "Pertimbangannya, agar si pelaku ini tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut," ungkapnya. Diceritakannya, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kliennya ditangkap di Hotel Galaxy Jalan Soekarno Hatta saat menjajakan tiga gadis dibawah umur kepada pria hidung belang. "Ketiganya dipatok harga Rp 2,1 juta untuk shot time kepada pria hidung belang, menurut pengakuannya ia mendapatkan uang Rp 150 ribu dari ketiganya," jelasnya. Diketahui dalam dakwaan, bermula saat Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menindaklanjuti informasi terdakwa Desi Nirmala Sari menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang. Atas laporan itu, pada Agustus silam petugas polisi menyamar sebagai pria hidung belang dan disepakati transaksi dengan tarif Rp 2,1 juta, untuk 3 anak perempuan. Mereka pun sepakat bertemu di kamar Hotel Galaxy Gandus. Setelah itu terdakwa Desi Nirmala membawa SA (14), BA (14) dan korban RA (15) dan menerima uang Rp 2,1 juta. Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit IV Renakta Ditresktimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Desi Nirmala. Saat dilakukan penggeledahan, dikamar masing-masing korban berinisial BA, SA dan RA, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah handphone merk Oppo Saat digelandang ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, pengakuan korban BA dan SA akan menerima uang masing-masing Rp 750 ribu. Kemudian RA menerima uang Rp 600 ribu. Sedangkan terdakwa Desi menerima uang Rp 150 ribu. (fdl)
Sumber: