Tipu Proyek Bodong, Korbannya 5 Orang Termasuk Notaris Kondang
PRABUMULIH - Team Elang Muara Polsek Cambai berhasil meringkus Arief Hidayat (34), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Pelaku terlibat kasus penipuan proyek bodong. Salah-satu korbannya, Rifki Baday SH Mkn salah satu notaris "kondang" di kota Nanas. Berdasarkan informasi, kejadiannya bermula saat pelaku mendatangi korban dan mengiming-imingi ada proyek, pada Senin (30/8) sekira pukul 12.30 WIB di Note Hotel kelurahan Cambai kecamatan Cambai kota Prabumulih. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memberitahukan kepada korban bahwa telah memiliki proyek pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum instalasi listrik di kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Dengan nilai kontrak Rp 428.254.560 dengan menunjukkan SPK (Surat Perintah Kerja) pekerjaan borongan dengan nomor DPA/A.1/701. Atas dasar itulah, pelaku melakukan bujuk rayu untuk meyakinkan korban bahwa memang benar ada pekerjaan tersebut, sehingga korban memberikan uang Rp150 juta dengan imbalan akan mendapatkan keuntungan Rp 100 juta. Namun setelah dicek ke lapangan pekerjaan tersebut tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Cambai. Mendapatkan informasi korban, Unit Reskrim Polsek Cambai yang merupakan Team Elang Muara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Rabu (15/12) sekira pukul 01.15 WIB di Palembang. "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan interogasi oleh petugas," ujar Kapolsek Cambai, Iptu Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri, Kamis (16/12). Dikatakannya, pelaku Arief diamankan atas perkara dari perbuatan curang ataupun penipuan. "Korban salah-satu nya notaris di Prabumulih dengan kerugian Rp250 juta," sebutnya. Kerugian tersebut, kata dia. Untuk satu orang dan kemungkinan akan bertambah lagi. "Karena kemarin rekan-rekan (korban, red) bertambah empat orang jadi total sementara 5 orang," jelasnya. Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa SPK dan kwitansi pembayaran. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. Dihadaan petugas, tersangka Arief tak bisa berkutik. "Saya ditangkap karena terindikasi penipuan lelang proyek, ruponyo proyeknyo dak dapat," akunya. Di kota Prabumulih, dia mengaku sudah ada 3 korban yang berhasil dia tipu. "Untuk meyakinkan korban, saya pakai SPK untuk pengerjaan proyek di kabupaten lain, di Muara Enim," terangnya. Adapun total uang yang didapatkan dari beberapa korbannya sebesar Rp400 juta dan dia beraksi sejak bulan September 2021. "Aku yang menghubungi, aku meyakinkan korban. Korban mau tapi pas dicek proyek sudah dijalankan orang lain sehingga aku dilaporkan karena yang ditunggu tak kunjung tiba," imbuhnya. Ditanya digunakan untuk apa uang dari para korban? Pria asal Palembang itu mengaku uang nya habis digunakan untuk akomodasi juga lobi-lobi. "Saya juga lobi-lobi dalam bentuk hotel," tukasnya. mengaku nilai proyek yang dijanjikan Rp450 juta dan sebagian lelang ada juga yang dilaksanakan secara online. Terpisah, Rifki Baday saat dihubungi membenarkan dirinya telah menjadi korban penipuan. "Ya (korban penipuan, red), kejadiannya sesuai dengan berita," singkatnya. (chy)
Sumber: