Pelaku Curas di Lubuklinggau Ini Ternyata Mantan Penghuni Lapas Curup Rejang Lebong

Pelaku Curas di Lubuklinggau Ini Ternyata Mantan Penghuni Lapas Curup Rejang Lebong

LUBUKLINGGAU - Tim Opsnal Macan Linggau, Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil lumpuhkan Edo Fitrian (24), pelaku Curas yang kerab beraksi di kota Lubuklinggau. Warga Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini beberapa kali melancarkan aksinya. Terakhir, pelaku beraksi bersama rekannya Uyung (DPO) di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sabtu (11/12), sekira pukul 22.30 WIB. Korbannya Desy Apri Wulandari (27), warga Komplek Perum Graha Silampari, RT 03 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Saat itu, korban Desy sedang berboncengan sepeda motor bersama temannya dan tiba-tiba pelaku datang dari arah samping kiri dan langsung merampas tas milik korban. Tas saat itu diletakkan di pijakan kaki bagian depan motor. Akibatnya korban korban menderita kerugian, satu buah tas warna pink merk YZL, yang di dalam ada jas almamater Universitas Terbuka, powerbank, jilbab warna coklat muda, dompet berisikan kartu-kartu penting, dan dua lembar STNK asli dan uang tunai Rp 200 ribu. Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan bahwa pihaknya setelah menrima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Rabu (15/12), sekitar pukul 16.00 WIB. "Ketika itu tersangka sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup hendak ke kota Lubuklinggau," jelas Kasat, Kamis (16/12). Saat distop oleh tim Macan, tersangka sadar akan ditangkap, kemudian melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata tajam. Petugas lantas melepaskan tembakan peringatan, namun tersangka masih berusaha kabur. "Untungnya dapat dilumpuhkan dengan tepat dan terukur. Setelah itu langsung diamankan guna penanganan medis. Dan diamankan di Mapolres Lubuklinggau," katanya. Saat diintrogasi, tersangka mengaku tidak hanya merampas tas di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Marga Mulya, tapi juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilkum Polres Lubuklinggau, yaitu sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam. "Bahkan tersangka mengakui pernah melakukan jambret di belakang Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau," ungkapnya. "Selain itu, tersangka mengakui pernah menjalani hukuman perkara Curat dan menjalani hukuman di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (cj17)

Sumber: