Kasus Curanmor, Dua Sontoloyo Ini Harus Masuk Bui
KAYUAGUNG - Dua pelaku Ledi (39) dan Saini (26) harus mendekam di sel tahanan, Kamis (16/12). Dua warga Dusun II Desa Rantau Durian I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI ini diamankan Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya karena kasus Curanmor. Korban kedua pelaku, Yogi Hermawan (25), warga Dusun I Desa Rantau Durian II, Kecamatan Lempuing Jaya OKI. Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas Iptu Ganda Manik SH korban kehilangan sepeda motor (Honda Beat BG. 6853 KAF) pada hari Senin (29/11), sekira pukul 22.30 WIB. "Korban memarkir sepeda motornya di halaman dapur rumah setelah pulang dari bermain Volly, sekira pukul 21.30 WIB, dan langsung ke kamar untuk tidur," terang Iptu Ganda Manik. Saat istri korban pulang berjualan pada pukul 22.00 WIB sepeda motor masih terparkir. Nah, barulah pada pukul 23.00 WIB motor kesayangan korban sudah tidak ada ditempatnya. Dijelaskan, istri korban kembali keluar rumah dan pulang dari mengambil dagangan pada pukul 23.00 WIB, dan mendapati pintu dapur terbuka dan sepeda motor hilang. Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polsek Lempuing Jaya. Dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B- 23 / XII / 2021 / Sumsel / Res OKI / Sek Lempuing Jaya tanggal 13/12-2021. Berdasarkan laporan itu Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Nasron Junaidi SH MH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suradi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Ditambahkan, untuk kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Lempuing Jaya guna proses hukum lebih lanjut. (nis)
Sumber: