Hina Nabi Muhammad dengan Karikatur dan Kalimat, Joseph Suryadi Dimasukkan ke Sel
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Tersangka Joseph menghina Nabi Muhammad SAW dengan kalimat dan karikatur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja penyidik usai memeriksa Joseph Suryadi pada Selasa (14/12) kemarin. “Hari ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan unggahann tersebut atas nama Yoseph Suryadi,” kata Kombes Zulpan di kantornya, Rabu (15/12). Kombes Zulpan mengatakan pihaknya juga telah menahan Joseph Suryadi atas kasus dugaan penodaan agama tersebut. “Hari ini mulai dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Zulpan. Kombes Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan bukti berupa tangkapan layar yang dianggap menista agama, ponsel tersangka, KTP, dan sebuah flashdisk. Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 166 KUHP. “Ancaman hukuman adalah enam tahun penajara,” kata Endra Zulpan. Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita. Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW. Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi.(ral/jpnn/pojoksatu)
Sumber: