50 Ponpes di OKI Miliki Izin Operasional dan Terdaftar

50 Ponpes di OKI Miliki Izin Operasional dan Terdaftar

KAYUAGUNG - Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdata ada sebanyak 50 Ponpes yang miliki izin operasional dan terdaftar. Terkait dengan maraknya kasus pencabulan dan asusila yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar di lingkungan ponpes dan baru terungkap. Membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI menjadwalkan khusus dalam hal pengawasan. Yakni guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan terjadi khususnya kepada anak didik ponpes. " Pengawasan kepada ponpes memang sangat perlu dilakukan, untuk 50 ponpes yang terdaftar ini rutin dilakukan pengawasan tetapi untuk yang berada di wilayah jauh perlu waktu khusus menuju lokasi. Maka oleh karena itu dijadwalkan, " ungkap Kepala Kantor Kemenag OKI, Drs Subrata melalui Kasi Pondok Pesantren Efin Gustrizali MPd, Rabu (15/12). Dikatakannya, dari jumlah 50 ponpes di OKI yang terdaftar ini tersebar di sejumlah Kecamatan di OKI. Yakni rata-rata setiap Kecamatan ada ponpes, hanya di kecamatan SP Padang yang tidak ada ponpes. " Dari ponpes yang mengantongi izin operasional dan terdaftar resmi ini dikeluarkan langsung oleh kementerian agama pusat tetapi juknisnya Kanwil provinsi dan kemenag kabupaten, " terang Efin. Setiap ponpes itu lanjutnya, ada ketentuan dan persyaratan yang dipenuhi sehingga ponpes dapat beroperasional dan mendapatkan izin. Yaitu harus mengantongi izin dari tingkat bawah dalam hal desa setempat dan seterusnya, jadi ponpes itu benar-benar jelas. Persyaratan lainnya seperti harus adanya siswa mukim minimal 15 orang dan sebagainya. " Sangat berharap tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di ponpes OKI ini. Khususnya yang merugikan dan anak didik menjadi korban, " pungkasnya. (nis)

Sumber: