Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Tiga Pengurus KUD Buana Muba Ini Minta Bebas

Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Tiga Pengurus KUD Buana Muba Ini Minta Bebas

PALEMBANG - Dituntut 6,5 tahun penjara, tiga terdakwa korupsi dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) minta dibebaskan. Ketiganya, Safaruddin, Ketua KUD Buana, Alis Gunawan, Ketua dua KUD Buana serta Bambang Tri Hasmo (bagian SDM Koperasi Buana) dihadirkan secara telekonfrens dalam sidang yang digelar Selasa (14/12), dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH. Menurut terdakwa Safarudin melalui penasihat hukum M Hidayat SH dan Abubakar SH MHum, tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang menjerat kliennya, yang terlalu tinggi serta tidak sesuai fakta persidangan. "Karena fakta-fakta persidangan sudah jelas, adanya faktor kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan klien saya terhadap kewajiban KUD Buana kepada LPDB dari kementrian koperasi," kata Hidayat diwawancarai usai menyampaikan pembelaan. Sehingga, masih kata Hidayat, perkara yang menjerat kliennya tersebut masuk dalam kategori keperdataan, bukan kategori tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Chandra Irawan SH. Hidayat juga menyayangkan adanya data-data pengembalian sejumlah uang oleh KUD Buana kepada LPDB, tidak diungkapkan JPU. Saat disinggung apakah telah dikembalikan kerugian negara? Hidayat menegaskan, karena terjadinya macet maka uang Rp 500 juta yang menjadi jaminan deposito diambil alih LPDB. Selain itu, tambah Hidayat, ada sertifikat tanah senilai Rp 700 juta itu dieksekusi LPDB jadi total Rp 1,4 miliar, lalu ada deposito yang dicairkan LPDB sebesar Rp 500 juta maka total Rp 1,9 miliar. "Jadi dalam hitungan kami sudah Rp 3 miliar lebih dikembalikan KUD Buana. Baik dalam bentuk pembayaran cicilan Rp 1 miliar lebih, maupun eksekusi jaminan, berupa deposito dan 2 sertifikat," jelasnya. Untuk itu, sebagaimana pembelaan yang diajukan, Hidayat selaku penasihat hukum terdakwa Saparuddin bukan minta keringanan hukuman namun minta dibebaskan, karena tidak ada tindakan pidana apapun yang melawan hukum, sebagaimana tuntutan JPU dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Terpisah, Supendi SH MH penasihat hukum dua terdakwa lainnya mengatakan bahwa tujuan awal pengajuan dana pinjaman dana bergulir LPDB oleh KUD Buana untuk perawatan kebun sawit. Menurutnya, penggunaan dana LPDB untuk pembayaran pupuk ke PT Musi Bestari Rp 1 miliar. Bantuan modal USP ke divisi E sebesar Rp 538,9 juta merupakan amanat RAT luar biasa yang harus dilaksanakan KUD Buana tanggal 27 Juni 2013. "Harapan kami sama, agar majelis hakim dapat menerima pledooi yang telah diajukan dan menolak tuntutan pidana JPU dan terdakwa dapat dibebaskan dari jerat pidana apapun," tukasnya. Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba. Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota. Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp. 5 miliar, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. (fdl)

Sumber: