Pemkab OKI Dorong Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah
OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat melalui program percepatan sertifikasi tanah wakap masjid. Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Kementrian Agama dan Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Bupati Ogan Komering Ilir melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Syamsudin, S. Hi mengatakan ada sebanyak 893 rumah ibadah (masjid) di OKI yang bakal disertifikasi. "Ini program istimewa dari Bapak Bupati untuk mensertifikasi masjid dan rumah ibadah lainnya, Mudah-mudahan di tahun 2022 kita bisa selesaikan," katanya di Kayuagung, Selasa, (14/12). Program sertifikasi rumah ibadah ini menurut Sam bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kabupaten OKI. Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari gugatan yang tidak bertanggung jawab. "Ini gratis, berkat kerjasama Pemkab, BPN dan Kemenag" Ujar dia. Syam menjelaskan dalam proses sertifikasi rumah ibadah menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi tanah wakaf masjid. “Dalam wakaf tanah masjid misalnya harus ada nazhir, ada orang yang mewakafkan dan ada yang menerima wakaf. Kalau disertifikatkan,” kata dia. Syam mengatakan Bupati OKI menaruh perhatian penuh terhadap sertifikasi tempat ibadat dari semua agama. Sebab, sesuai dengan amanat UUD terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah yaitu harus memberi rasa aman dan nyaman dalam menunaikan peribadatan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. "Dengan adanya sertifikasi ini tentu semua agama di Kabupaten bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Untuk menghindari sengketa dan gugatan," ungkapnya. Selain itu, program ini juga masuk melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN tambah dia. Mudah-mudahan dengan program ini tambah Syam, hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. "Sehingga warga yang mau ibadah bisa tentram. Itu yang penting," Ungkap dia.
Sumber: