Warga Laporkan Pembangunan Jembatan Desa Pulau Geronggang, Kades Klaim Utang Sudah Lunas
KAYUAGUNG - Warga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur mendesak aparat penegak hukum, untuk memproses dugaan penyelewengan dana desa 2018 terkait pembangunan jembatan dan penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Anggota Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Kantor Perwakilan OKI sekaligus warga mengaku, sejak 2 tahun selesai dibangun jembatan tidak bisa dilintasi kendaraan karena penimbunan selesai dilakukan. " Kami kecewa dengan bangunan yang menghamburkan dana ratusan juta, "terangnya kemarin (14/12). Untuk diketahui dana desa sebesar Rp1, 4 miliar. Untuk pembangunan jembatan di Dusun 4 dari rincian RAB dengan 3 tiang, panjang 15x4 meter menelan dana Rp770 juta. Fakta di lapangan tidak ada tiang tengah dan tidak panjang 10 meter kemudian penimbunan Rp35 juta belum selesai dikerjakan. Pembangunan jembatan dan penimbunan ini juga sudah menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan swakelola masyarakat, tapi dikerjakan sub kontraktor. Bahkan yang disesalkan pembayaran untuk upah 2 subkontraktor belum selesai dibayar kades masih tersisa Rp250 juta lagi." Sampai saat ini belum ada kabar dari kades untuk itikad membayar, "bebernya. Masih kata dia, selama 2 periode menjabat setiap pembangunan yang dilakukan tidak pernah memasang plang dan musyawarah dengan warga.Terkesan pembangunan yang dilakukan asal kades senang saja. Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres OKI pada (15/11) lalu dan ke Kejari OKI bahkan sudah diberikan tanda terima. Ia berharap agar pihak terkait segera mengusut kasus tersebut. Terpisah Mantan Kades dan Lades Terpilih Desa Pulau Geronggang, Syamsul Bahri mengaku, soal sisa pembayaran pembangunan jembatan untuk sub kontraktor sudah selesai dibayarkan dan itu ada kwitansinya. Kemudian untuk penimbunan sambungnya bukan pekerjaan mereka itu dari PU yang kemudian diserahkan ke desa dananya tidak bersumber dari desa. Kalaupun jembatan tidak bisa digunakan karena pengerjaanya belum selesai tidak masuk RAB pembangunan jembatan." Semua sudah selesai dibayarkan tidak ada lagi utang,"imbuhnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI, Hj Nursula SSos menambahkan, pihaknya belum pernah menerima laporan terkait penyelewengan dana desa untuk pembangunan jembatan dan penimbunan di Desa Pulau Geronggang. "Akan kami tanyakan dulu dengan kadesnya soal ini, "tandasnya. (uni)
Sumber: