Warga Laporkan Pembangunan Jembatan Desa Pulau Geronggang, Kades Klaim Utang Sudah Lunas

Warga Laporkan Pembangunan Jembatan Desa Pulau Geronggang, Kades Klaim Utang Sudah Lunas

KAYUAGUNG - Warga Desa Pulau Geronggang Kecamatan  Pedamaran Timur mendesak aparat penegak hukum, untuk  memproses  dugaan penyelewengan  dana desa 2018 terkait pembangunan  jembatan  dan penimbunan  yang dilakukan  tidak sesuai dengan Rencana Anggaran  Biaya (RAB).  Anggota  Komite Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  Kantor Perwakilan OKI sekaligus warga mengaku,  sejak 2 tahun selesai dibangun jembatan  tidak bisa dilintasi kendaraan karena penimbunan  selesai  dilakukan. " Kami kecewa  dengan bangunan yang menghamburkan dana ratusan juta, "terangnya kemarin (14/12). Untuk  diketahui dana desa sebesar Rp1, 4 miliar. Untuk  pembangunan jembatan   di Dusun 4 dari rincian RAB  dengan 3 tiang,  panjang 15x4 meter menelan dana Rp770 juta. Fakta di lapangan tidak ada tiang tengah dan tidak panjang  10 meter kemudian penimbunan Rp35 juta belum selesai  dikerjakan.  Pembangunan  jembatan dan penimbunan  ini juga sudah menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan  swakelola masyarakat, tapi dikerjakan sub  kontraktor. Bahkan yang disesalkan pembayaran  untuk  upah 2 subkontraktor belum selesai dibayar kades masih tersisa Rp250 juta lagi." Sampai saat ini belum ada kabar dari kades untuk  itikad membayar, "bebernya.  Masih kata dia,  selama 2 periode menjabat setiap pembangunan  yang dilakukan  tidak pernah memasang plang dan musyawarah  dengan warga.Terkesan pembangunan yang dilakukan asal kades senang saja.  Pihaknya  sudah melaporkan  kejadian ini ke Polres OKI pada (15/11) lalu dan ke Kejari OKI bahkan sudah diberikan tanda terima. Ia berharap  agar pihak terkait segera mengusut kasus tersebut.  Terpisah Mantan Kades dan Lades Terpilih Desa Pulau Geronggang,  Syamsul Bahri mengaku,  soal sisa pembayaran pembangunan  jembatan  untuk  sub kontraktor  sudah selesai dibayarkan dan itu ada kwitansinya.  Kemudian untuk  penimbunan  sambungnya bukan pekerjaan  mereka itu dari PU yang kemudian diserahkan ke desa dananya tidak bersumber  dari desa. Kalaupun jembatan  tidak bisa digunakan karena pengerjaanya belum selesai tidak masuk RAB   pembangunan  jembatan." Semua  sudah selesai  dibayarkan tidak ada lagi utang,"imbuhnya.  Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  Desa (PMD) OKI,  Hj Nursula SSos menambahkan, pihaknya belum pernah menerima  laporan  terkait penyelewengan dana desa untuk  pembangunan jembatan dan penimbunan di Desa Pulau Geronggang. "Akan kami tanyakan  dulu dengan  kadesnya soal ini, "tandasnya. (uni) 

Sumber: