16 Pendompeng Emas di Muratara Ditangkap Polisi

16 Pendompeng Emas di Muratara Ditangkap Polisi

MURATARA - Pada akhir tahun 2021 pihak kepolisian dari Polres Muratara terus melakukan penindakan terhadap aktivitas dompeng emas liar di Kabupaten Muratara. Meski sudah dilakukan penindakan namun masih ada saja oknum warga yang melakukan Ilegal mining tersebut. Desakan masyarakat Muratara untuk dilakukan penindakan terhadap perusak lingkungan oleh aktivitas dompeng emas liar di sejumlah anak sungai, terus digedor polisi.  Satu minggu terakhir, anggota Polres Muratara dan polsek terus bergerak menyisir lokasi yang terdapat aktivitas dompeng emas liar di Rawas Ulu-Ulu Rawas, Muara Tiku, Karang Jaya dan daerah lainnya. Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengungkapkan, pihak kepolisian melakukan penindakan secara masif. Dengan cara, sosialisasi, masuk ke lokasi, dan jika masih ada ditemukan aktivitas dompeng akan langsung dilakukan penindakan. "Kami terus bergerak lakukan penindakan, walau tidak dapat pelakunya tepi kita tetap tindak. Jika ada barang bukti kita bawa atau kita musnahkan di tempat. Karena aktivitas dompeng ini sudah meresahkan, banyak warga yang tidak bisa memanfaatkan aliran sungai karena keruh," ucapnya. Pihak kepolisian mengaku bergerak secara sailent, bahkan sampai sejumlah anggota di suruh menginap di lokasi untuk melakukan pengintaian. Pasalnya, selama ini informasi penindakan yang dilakukan Polres muratara sering kali bocor. Dari beberapa kali penindakan yang dilakukan pihak kepolisian hingga saat ini sudah ada 16 warga yang di tangkap, terkait aktivitas dompeng tersebut oleh Pihak kepolisian di sejumlah titik. Seperti, penindakan sarang tambang ilegal di aliran sungai Muara Tiku, Kecamatan karang Jaya, Kabupaten Muratara. Rabu (6/10) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan 5 tersangka.  Toni, Rebit, Supri, Eko, Joni dalam penyergapan berhasil melarikan diri, dan lima orang yang berhasil ditangkap. Diantaranya Agus asal Pati, Rudi (19) Desa Sukamenang, Rudi (21), rian (19), Deni (39). Rabu (8/12) sekitar pukul 13.41 WIB, Polres Muratara resmi mengkonfirmasi jika sudah melakukan penggerbekan aktivitas tambang liar kembali di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.                      Tersangka yang tertangkap diantaranya, Nedi Santoso (34) warga Dalmas Raya Padang, Teguh Santoso (39) warga Pati Jawa Tengah,  Novi Apriyato (21) warga kedung rajo belitang OKUT, Muhamad Imron (28) rawa bening OKUT, Endra Lesmana (23) warga OKUT dan Andri (36) warga Karang Jaya. Terakhir, Selasa (7/12) sekitar pukul 02.00 WIB, Polres Muratara kembali menyergap aktivitas dompeng emas liar di Desa Jangkat, Rawas Ulu. Lima orang diciduk polisi diantaranya, A (31) warga Desa Jangkat, rawas Ulu, O (41) warga Kabupaten Solok, Padang, A (24) warga Mandaling Natal, AH (46) warga Rawas Ulu, Muratara,  dan J warga Kabupaten Siborong. "Kami harap warga tidak lagi melakukan aktivitas ilegal yang merusak dan mencemari lingkungan khususnya aliran sungai. Warga berharap sungai di Muratara ini bisa kembali jernih," tegas Kapolres. Sementara itu, penindasan monitoring masih terus dilakukan pihak kepolisian di rawas Ulu. Hal itu dibenarkan secara langsung Kapolsek Rawas Ulu Iptu Imron. "Kami melakukan pendampingan karena yang bergerak langsung tim dari Polres. Kita masuk monitoring ke lokasi dan banyak menemukan barang bukti, "bebernya.   Karena mesin dompleng besar dan susah diangkut, jadi sejumlah barang bukti itu sebagian besar langsung di musnahkan di lokasi dengan cara di bakar. Informasi beredar, adanya sejumlah perlawanan yang dilakukan oleh oknum warga yang melakukan dompleng emas di aliran sungai Muara Tiku. Mereka sempat lakukan sabotase menutup aliran sungai dengan cara menebang pohon, bahkan ada salah satu anggota kepolisian dari Polsek Karang Jaya yang dikejar oknum warga terkait  dompleng liar di desa Muara Tiku. (cj13)

Sumber: