KPK Tahan 5 Anggota Dewan dan 10 eks Dewan Muara Enim
MUARA ENIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan 10 orang eks dewan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim. Lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni AFS, AF, MD, SK dan VE serta 10 orang eks dewan periode 2014-2019 yakni DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP dan WH Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka. "Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi," ujarnya. Lanjutnya, keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Tak hanya itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023. "Ke-15 orang yang menjadi tersangka kasus ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi dari Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang dijalankan Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh para anggota dewan," bebernya. Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh paratersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. "Kelima orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan 10 orang eks dewan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya. Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda yakni di rumah tahanan Kavling C1 KPK dan Pomdam Jaya Guntur dan 2 orang dilakukan penahanan di Polres Jakarta Selatan. "Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing selama 20 hari pertama," tuturnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai representasi aspirasi rakyat seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi rakyatnya. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi secara berjamaah. "Korupsi proyek pembangunan yang sudah dilakukan sejak awal perencananannya akan mengakibatkan korupsi pada tahap-tahap berikutnya, yakni pada proses pelaksanaan dan pengawasannya. Sehingga produk barang dan jasa yang dihasilkan memiliki kualitas yang tidak semestinya. Hal tersebut mencederai program pembangunan yang terus digencarkan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional," terangnya. Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki BSc mengatakan terkait kembali ditetapkannya lima anggota DPRD Muara Enim pihaknya meminta masyarakat bisa menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. "Dengan ditahannya anggota DPRD Muara Enim tidak membuat kinerja DPRD Muara Enim terganggu dan seluruh agenda tetap bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," tukasnya. Menurutnya, dengan tersisanya 30 anggota legislatif di DPRD Muara Enim ini maka itu akan tetap kuorum. "Itu tidak mengganggu agenda kegiatan dewan," tutupnya. (Tim)
Sumber: