Pasutri Agen Masker Ilegal Palembang Disidang
PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pasutri edarkan marker kosmetik ilegal. Kedua terdakwa, Supriadi (31) dan Linda Astika (27), keduanya warga jalan Swadaya kecamatan Ilir Barat I Palembang. Pada sidang kali ini, majelis hakim diketuai Said SH MH dalam sidang yang digelar, Senin (13/12) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli kesehatan. Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Dede M Yasin SH MH, melalui JPU pengganti Rini Purnamawati SH MH. Dari keterangan ahli yang dihadirkan secara virtual, intinya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan kosmetika berupa ribuan masker tanpa izin edar dari pihak atau instansi terkait adalah salah. Pertama, dapat membahayakan kesehatan, karena tidak adanya uji klinis atau efek samping bila digunakan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, perbuatan terdakwa dengan menjual masker kosmetik itu, hanya demi kepentingan dan keuntungan semata tanpa menyadari adanya pendapatan negara bukan pajak, yang seharusnya diterima juga oleh negara. Dari keterangan para terdakwa mengaku tidak tahu dalam menjalankan bisnis tersebut harus memiliki surat izin dari instansi terkait, dan tidak tahu efek buruknya bagi si pemakai. "Kami tidak begitu paham, bahwa terhadap barang yang saya jual melalui online itu juga harus mempunyai surat izinnya pak," ungkap terdakwa Linda Astika. Usai mendengarkan keterangan ahli kesehatan sekaligus keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pidana terhadap keduanya. Seperti diberitakan, pada agenda pembacaan surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada sekira bulan September 2021 keduanya ditangkap oleh anggota Direskrimsus Polda Sumsel. Polisi menyamar menjadi pembeli masker whitening merek Ratu DS (Bedak Leluhur Ogi’ Wajo) kepada terdakwa Linda Astika melalui pesan WhatsApp. Lalu dengan menggunakan satu unit mobil yang dikendarai keduanya, bersepakat bertemu dengan polisi yang telah menyamar tersebut di Jalan Balayudha Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang. "Setelah bertemu, keduanya memperlihatkan lima buah kardus besar yang berisikan masker whitening merek Ratu DS (Bedak Leluhur Ogi' Wajo)," kata JPU Masih kata penuntut umum kala itu, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena barang yang dijualkan tersebut tidak memiliki perizinan terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tidak hanya barang bukti masker whitening berjumlah 2.287 buah yang dibawa petugas, namun keduanya juga menyerahkan barang bukti lainnya yang disimpan di dalam rumah untuk dilakukan penyitaan. Yakni masker komedo Apel Hijau dengan jumlah 35 buah, masker komedo Taro dengan jumlah 68 buah, masker komedo Strawberry dengan jumlah 72 buah dan masker komedo Lemon dengan jumlah 142 buah, yang kesemuanya tanpa izin edar. Dari pengakuan terdakwa Linda, penuntut umum mengungkapkan bahwa masker tersebut didapat dari penjual online, dengan modal dan ongkos kirim sebesar Rp 44 ribu per sepuluh masker, yang kemudian dijual kembali seharga Rp 45 ribu. Sedangkan untuk masker komedo dibeli seharga Rp 4.500, per 1 piece dan dijual seharga Rp 5.000, per 1 piece, adapun keuntungan hasil penjualan tersebut, terdakwa mengaku dipergunakan untuk modal dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keduanya kini dalam status penahanan, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 UU RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (fdl)
Sumber: