Unsri Siap Libatkan Mahasiswi Jadi Satgas Antisipasi Pelecehan Seksual
PALEMBANG – Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dengan melibatkan mahasiswi sebagai anggota satgas. Satgas PPKS untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim mengacu Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Menurut Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Anis Saggaf, pihaknya menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi. Saat ini kasusnya dalam proses hukum di Polda Sumsel. Permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa diusut tuntas sesuai ketentuan hukum agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. ”Sebagai tindakan antisipasi agar hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi lagi pada masa mendatang sudah dibentuk Satgas PPKS yang diketuai Profesor Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi,” ujar Anis Saggaf. Dia menjelaskan, mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual. Sehingga, bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat. Dengan tindakan pencegahan dan penanganan indikasi pelecehan seksual secara cepat dan tepat di lingkungan kampus diharapkan dapat melindungi mahasiswi dari oknum dosen nakal. Agar bisa dilakukan pembinaan dan penindakan tegas secara cepat dan menjaga nama baik Unsri. Sementara itu sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombespol Hisar Siallagan menjelaskan, telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri yakni berinisial A dan Rz atas pengaduan empat mahasiswi terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR, 22. Dosen A telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12) dini hari untuk masa penahanan 20 hari. Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12). Rz dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka. (antara))
Sumber: