2 Residivis Ini Nyabu Dulu Biar Semangat Kerja
PALEMBANG - Dua buruh bangunan, Rian Saputra (22/12) dan Mezi Irawan (42) bernasib apes. Sehabis pulang membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor dan melintas di Jl Segaran Kelurahan 9 Ilir, Sabtu malam (11/12) keduanya disergap tim Opsnal Polsek Ilir Timur 2. Tim dipimpin Iptu Firmansyah, saat digeledah petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dipegang tersangka Rian. Tak ayal, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek IT 2 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut pengakuan tersangka Mezi, dia membeli satu paket kecil sabu itu seharga Rp90 ribu, dari seseorang di Lemabang. Sabu di beli dengan cara patungan, dia Rp 30 ribu sedangkan Rian Rp 60 ribu. "Pakai sabu baru sekitar dua setengah bulan cuma buat doping. Kalau tidak pake saat kerja lesu, pake biar semangat kerja," aku tersangka Mezi, Minggu (12/12). Mereka kerap menggunakan barang haram tersebut di dalam sebuah gubuk kosong di lapangan kawasan kecamatan Kemuning. Kapolsek IT-1, Kompol Yuliansyah menyebut penangkapan kedua tersangka bermula saat anggotanya melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencurigai kedua tersangka. "Kedua tersangka melewati TKP dengan mengendarai sepeda motor, saat kita berhentikan kita kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu-sabu yang dipegang tersangka Rian," ucap Yuliansyah. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua tersangka merupakan residivis, tersangka Mezi terlibat kasus yang sama dengan kurungan penjara empat tahun enam bulan di tahun 2016 silam. Sedangkan tersangka Rian residivis kasus penganiayaan dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan di tahun 2019," pungkasnya.(kms)
Sumber: